Berita

Foto: Humas Pertamina

Bisnis

PHE Siak-Riau Petroleoum Siak Teken Perjanjian Pengalihan PI 10 Persen

RABU, 08 AGUSTUS 2018 | 08:22 WIB

PT Pertamina Hulu Siak  (PHE Siak), kontraktor di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas, telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 persen Participating Interest (PI) pada Wilayah Kerja Siak dengan PT Riau Petroleum Siak pada Selasa (7/8).

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Operasi dan Produksi PHE Siak, Ekariza dan Direktur Utama PT Riau Petroleum Siak, Suharyanto dan disaksikan oleh Gubernur Riau, H. Arsyadjuliandi Rachman.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara, Hanif Rusjdi dan  GM PHE Siak, Rizaldi Winant. Acara penandatanganan tersebut dilakukan di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah, Pekanbaru.


Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, berlaku ketentuan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menjadi mitra pemegang participating interest paling banyak 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan, yaitu Riau.

"PHE Siak mendukung penuh penyertaan Participating Interest 10 persen kepada pemerintah daerah. Ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk bersama-sama semakin memajukan industri migas di Riau, guna mendukung kebutuhan energi nasional dan kebutuhan pelaku industri khususnya yang wilayah kerjanya yaitu provinsi Riau," tutur Direktur Operasi dan Produksi  PHE Siak, Ekariza.

Dengan pengalihan PI ini, sinergi antara PHE Siak dengan PT Riau Petroleum Siak serta Pemerintah Daerah Riau diharapkan dapat memperlancar kegiatan operasi di Blok Siak. [wid/***]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya