Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Eks Pejabat Imigrasi Dan Dirut PT Sarang Bangun Nusantara Jadi Warga Sukamiskin

RABU, 08 AGUSTUS 2018 | 03:08 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi ke ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (7/8).

Keduanya yakni, mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Dwi Widodo, dan Dirut PT Sarana Bangun Sejahtera (SBN), Hasmun Hamzah.

Dwi merupakan terpidana perkara korupsi penerbitan paspor Republik Indonesia dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 hingga 2016. Dia diganjar hukuman‎ 3,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dwi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 535 juta serta 27.400 ringgit Malaysia.


Sementara Hasmun merupakan terpidana perkara  suap sebesar Rp 6,7 miliar ke calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan Walikota Kendari Adriatama Dwi Putra terkait PBJ di Pemkot Kendari TA 2017-2018. Ia divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Hari ini, tersangka Hasmun Hamzah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung. Kemudian telah dilakukan eksekusi terhadap DW (Dwi Widodo) ke Lapas Sukamiskinm," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (7/8).

Eksekusi terhadap kedua terpidana itu setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inckract.‎

Untuk Dwi Widodo, putusannya berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi. Sedangkan, Hasmun Hamzah di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. [nes]


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya