Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Eks Pejabat Imigrasi Dan Dirut PT Sarang Bangun Nusantara Jadi Warga Sukamiskin

RABU, 08 AGUSTUS 2018 | 03:08 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi ke ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (7/8).

Keduanya yakni, mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Dwi Widodo, dan Dirut PT Sarana Bangun Sejahtera (SBN), Hasmun Hamzah.

Dwi merupakan terpidana perkara korupsi penerbitan paspor Republik Indonesia dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 hingga 2016. Dia diganjar hukuman‎ 3,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dwi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 535 juta serta 27.400 ringgit Malaysia.


Sementara Hasmun merupakan terpidana perkara  suap sebesar Rp 6,7 miliar ke calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan Walikota Kendari Adriatama Dwi Putra terkait PBJ di Pemkot Kendari TA 2017-2018. Ia divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Hari ini, tersangka Hasmun Hamzah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung. Kemudian telah dilakukan eksekusi terhadap DW (Dwi Widodo) ke Lapas Sukamiskinm," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (7/8).

Eksekusi terhadap kedua terpidana itu setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inckract.‎

Untuk Dwi Widodo, putusannya berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi. Sedangkan, Hasmun Hamzah di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. [nes]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya