Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Paspor Ke Sukamiskin

SELASA, 07 AGUSTUS 2018 | 21:07 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Dwi Widodo ke Lapas Klas I Sukamiskin.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, eksekusi dilakukan setelah vonis terhadap Dwi Widodo dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana Dwi Widodo ke Lapas Klas I Sukamiskin setelah putusan hukum terhadap terpidana dinyatakan inkrah," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8).


Dwi Widodo dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out tahun 2016 dan penerbitan calling visa periode tahun 2013-2016.

Dalam tingkat kasasi, Dwi diputus bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 535.157.102 dan RM 27.400. [wah]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya