Berita

Foto/RMOL

Hukum

Wakil Bendahara Umum PPP Berhalangan Hadiri Pemeriksaan KPK

SENIN, 06 AGUSTUS 2018 | 13:52 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Salah satu saksi atas tersangka anggota DPR RI, Amin Santono berhalangan hadir dari jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Berdasarkan keterangan Jurubicara Febri Diansyah, salah satu saksi yang mangkir tersebut ialah Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Suhartono. Febri menjelaskan bahwa alasan ketidakhadiran dari Puji Suhartono sendiri sebab ada salah satu anggota keluarganya yang jatuh sakit.

"Saksi Puji Suhartono mengirimkan surat tidak bisa hadir di pemeriksaan hari ini karena ada keluarga yang sakit," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (6/8).


Pemeriksaan Puji Suhartono sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018 tersebut akan dijadwalkan ulang pada lusa, Rabu (8/8) mendatang.

"Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari Rabu 8 Agustus 2018. Kami harap yang bersangkutan datang di jadwal tersebut," jelasnya.

KPK sebelumnya pernah melakukan penggeledahan di kediaman Puji Suhartono pada Kamis (26/7) lalu. Dari kediaman Puji Suhartono di Graha Raya, Tangerang petugas mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah.

Untuk diketahui bahwa kasus ini sendiri bermula saat KPK resmi menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka korupsi, Sabtu (5/5) lalu.

Amin bersama tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaludin selaku swasta dan perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Ahmad Ghaist selaku kontraktor, terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji Anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018.

Amin diduga menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan di Halim, Jakarta. Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp 100 juta lewat transfer kepada Eka. Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp 1,7 miliar dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp 25,850 miliar.

Ahmad selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1. [fiq]

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya