Berita

Foto/RMOL

Hukum

Wakil Bendahara Umum PPP Berhalangan Hadiri Pemeriksaan KPK

SENIN, 06 AGUSTUS 2018 | 13:52 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Salah satu saksi atas tersangka anggota DPR RI, Amin Santono berhalangan hadir dari jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Berdasarkan keterangan Jurubicara Febri Diansyah, salah satu saksi yang mangkir tersebut ialah Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Suhartono. Febri menjelaskan bahwa alasan ketidakhadiran dari Puji Suhartono sendiri sebab ada salah satu anggota keluarganya yang jatuh sakit.

"Saksi Puji Suhartono mengirimkan surat tidak bisa hadir di pemeriksaan hari ini karena ada keluarga yang sakit," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (6/8).


Pemeriksaan Puji Suhartono sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018 tersebut akan dijadwalkan ulang pada lusa, Rabu (8/8) mendatang.

"Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari Rabu 8 Agustus 2018. Kami harap yang bersangkutan datang di jadwal tersebut," jelasnya.

KPK sebelumnya pernah melakukan penggeledahan di kediaman Puji Suhartono pada Kamis (26/7) lalu. Dari kediaman Puji Suhartono di Graha Raya, Tangerang petugas mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah.

Untuk diketahui bahwa kasus ini sendiri bermula saat KPK resmi menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka korupsi, Sabtu (5/5) lalu.

Amin bersama tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaludin selaku swasta dan perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Ahmad Ghaist selaku kontraktor, terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji Anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018.

Amin diduga menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan di Halim, Jakarta. Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp 100 juta lewat transfer kepada Eka. Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp 1,7 miliar dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp 25,850 miliar.

Ahmad selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1. [fiq]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya