Berita

Foto/Net

Politik

Indonesia Bisa Tuntut Pemilik Kapal Penyebab Patahnya Pipa Pertamina

JUMAT, 03 AGUSTUS 2018 | 00:35 WIB | LAPORAN:

Kasus pecahnya pipa Pertamina di Balikpapan yang diduga tersangkut jangkar kapal MV Ever Judger, berbendera Panama, menjadi pembelajaran penting akan pemahaman UU dan regulasi mengenai kemaritiman.

Pakar Kelautan dan Hukum Kemaritiman Dr Win Pudji Pamularso menjelaskan pemerintah bisa meminta pertangungjawaban dari pihak yang diduga.

Menurutnya dalam pelayaran ada doktrin-doktrin yang berlaku jika terjadi kecelakaan kapal. Seperti doktrin pertanggungan pidana langsung, kedua adalah doktrin pertanggungjawaban pidana pengganti. Ketiga adalah  doktrin pertanggungjawab korporasi berdasarkan UU.


"UU kita sudah jelas. Nahkoda pasti tahu karena ketika lego jangkar pasti ada pandu. Lego jangkarnya dimana, nah ini kan melakukan kesalahan, dengan menurunkan jangkar sampai 1 segel," jelas Win dalam acara diskusi bertajuk "PenyelesaianTerhadap Pelanggaran-Pelanggaran Hukum Kemaritiman di Indonesia" di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (2/8).

Win menambahkan secara internasional ketentuan dalam bernavigasi harus mengikuti IMO Convention yaitu The International Regulations for Preventing Collision at Sea 1972.

Nakhoda juga harus memiliki kecakapan sesuai ISM-Code atau The International Safety Management Code yang merupakan standar Internasional keselamatan operasional kapal dan pencegahan pencemaran laut.

Menurutnya ketidakcakapan nakhoda sebagai pemimpin kapal sekaligus mewakili korporasinya dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang semestinya dapat dihindari.

Dalam asumsinya nakoda kapal the Large Tanker kapal tidak sepenuhnya mengikuti petunjuk Pandu soal lego jangkar menjelang kapal berlabuh.

Harusnya jangkar diturunkan sampai dengan 1 meter di atas permukaan laut. Namun jangkar diturukan satu segel di dalam air. Satu segel sama dengan 27,5 meter. Sementara kedalaman pipa 23 meter.

"Ya sudah pasti nyangkut, sekuat apapun pipa, kalau terseret massa kapal yang berbobot hingga 80 ribu ton pasti rusak, jangkarnya sendiri beratnya hingga 12 ton,"jelas Pakar Hukum dari Universitas Dwipayana.

Lebih lanjut Win menilai kesalahan tidak dibebankan kepada Pertamina.

Pipa pertamina sendiri pasti sudah didesain ketika dipasang mulai dari kekuatannya, lifetime dan menahan arus air laut ketika pasang dan surut.

Pertamina  untuk menangani aset aset bawah air, secara periodik juga melakukan pemeriksaan dan memiliki fungsi teknik bawah air yang harus siap bekerja ketika dibutuhkan.

Menurutnya kecelakaan berupa jangkar kapal MV Ever menyeret pipa minyak bawah laut milik Pertamina termasuk kategori tubrukan karena rantai dan jangkar  merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari kapal.

"Jika sudah ditemukan bukti kuat, pemilik kapal harus bertanggungjawab, karena kapal tersebut diasuransikan, maka pihak asuransi yang akan membayar semua kerugian. Bukan Pertamina yang harus menanggung akibat dari pecahnya pipa, karena dalam posisi tersebut Pertamina yang jadi korban," ujarnya. [wah]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya