Berita

Nur Hidayati/RMOL

Hukum

Ada Unsur Korupsi, WALHI Minta KPK Ikut Tangani Kasus Minerba Dan Sawit

KAMIS, 02 AGUSTUS 2018 | 16:55 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta KPK untuk melakukan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dalam mengungkap dugaan korupsi di Sektor Mineral dan Batubara (Minerba)

Walhi menilai Korsup Minerba dan Sawit masih sebatas administratif dan belum menyentuh substansi dari persoalan sumber daya alam yang rentan dari praktik-praktik korupsi.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI Nur Hidayati mengatakan selama ini Korsup masih sebatas upaya pencegahan dan pengawasan, belum masuk pada upaya penindakan hukum yang sesungguhnya.


Untuk itulah pihaknya harapkan KPK bisa lakukan penyelidikan terhadap tata kelola sumber daya alam, dan ada beberapa kasus yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti.

"Korsup masih jauh dari terget capaian, seperti kasus Sumsel, Malut, Riau, Suteng, Bengkulu, Sumbar, dan Kalteng," paparnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/8).

Lebih lanjut ia juga meminta agar KPK dapat mengkategorikan kerusakan lingkungan, penghancuran hutan, dampak kesehatan, dampak sosial dan budaya, dan konflik sebagai kerugian negara.

Selain itu, KPK diminta memastikan tidak ada lagi penerbitan izin baru, mengorelasikan antara pencabutan izin, proses penyelesaian konflik, dan pemenuhan hak rakyat, menindak korporasi, dan mengumumkan hasil kinerja dari masing-masing Kementerian dan lembaga negara kepada publik.

Sejauh ini Walhi sudah melaporkan 36 kasus korupsi sumber daya alam dari berbagai provinsi ke KPK. Namun, belum semuanya ditindaklanjuti.

"Belum ada respons dari KPK terkait hal tersebut," ujar Nur Hidayati. [nes]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya