Berita

Foto/Net

Hukum

Gamawan Fauzi Kembali Disebut Dalam Dakwaan Korupsi KTP-El

SELASA, 31 JULI 2018 | 01:05 WIB | LAPORAN:

Nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali disebut dalam persidangan kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (KTP-el).

Kali ini nama Gamawan disebut dalam surat dakwaan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Gamawan diduga sebagai salah satu yang ikut diperkaya dari proyek KTP-el yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni dan Drajat Wisnu Setyawa," jelas jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Basir saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).

Jaksa menyebut Gamawan menerima uang Rp 50 juta, sebuah ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya Asmin Aulia.

"PT Sandipala Artha Putra bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar lima persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," ujar Abdul.

Gamawan sebelumnya pernah disebut turut diperkaya dalam sejumlah dakwaan hingga putusan para terdakwa kasus KTP-el. Nama mendagri periode 2009-2014 itu juga disebut dalam dakwaan Setya Novanto, Irman dan Sugiharto serta Anang Sugiana Sudihardjo. [wah] 

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya