Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Wawancara

WAWANCARA

Yusril Ihza Mahendra: Putusan MK Justru Timbulkan Ketidakpastian Hukum Baru Dalam Penyelenggaraan Negara

SENIN, 30 JULI 2018 | 12:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini selalu rinci dan men­dalam saat menyampaikan ar­gumentasi hukumnya termasuk ketika menyanggah penerapan terhadap putusan MK tentang larangan bagi pengurus partai maju sebagai calon senator.

Menurut dia, putusan itu han­ya bisa diterapkan di pemilu mendatang, bukan pada pemilu 2019. Yusril menyandarkan argumentasi hukumnya pada ru­nutan kronologis keputusan yang dibuat oleh KPU, hingga putusan MK terbit. Berikut penjelasan Yusril terkait putusan MK terh­adap uji materiil Pasal 182 huruf (I) Undang-Undang Pemilu;

Bagaimana tanggapan Anda terkait putusan MK yang melarang fungsionaris par­tai nyalon menjadi anggota DPD?
Begini, putusan MK itu diba­cakan pada tanggal 18 Juli 2018 pukul 12.12 WIB. Sementara berdasarkan ketentuan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaraan anggota DPD adalah 26 Maret sampai 11 Juni 2018. Lalu hasil verifikasinya diumumkan pada tanggal 19 Juli 2018. Kalau kita membaca rumusan Pasal 27 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), putusan MK itu berlaku serta merta pada saat dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Artinya putusan itu berlaku sejak 18 Juli 2018, pukul 12.12 WIB. Namun penentuan pendaftaran calon legislatif tidak diatur da­lam undang-undang, melainkan dalam Peraturan KPU Nomor 14/2017 yang pembentukannya merupakan pendelegasian ke­wenangan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. PKPU 14/2018 itu di­sahkan dan diundangkan pada 12 April 2018, ketika frasa '...dan pekerjaan lain' dalam Pasal 182 huruf (l) Undang-Undang Pemilu masih sah berlaku, karena belum dinyatakan oleh MK bertentangan dengan UUD 1945, dan kemudian dimaknai sendiri oleh MK.

Begini, putusan MK itu diba­cakan pada tanggal 18 Juli 2018 pukul 12.12 WIB. Sementara berdasarkan ketentuan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaraan anggota DPD adalah 26 Maret sampai 11 Juni 2018. Lalu hasil verifikasinya diumumkan pada tanggal 19 Juli 2018. Kalau kita membaca rumusan Pasal 27 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), putusan MK itu berlaku serta merta pada saat dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Artinya putusan itu berlaku sejak 18 Juli 2018, pukul 12.12 WIB. Namun penentuan pendaftaran calon legislatif tidak diatur da­lam undang-undang, melainkan dalam Peraturan KPU Nomor 14/2017 yang pembentukannya merupakan pendelegasian ke­wenangan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. PKPU 14/2018 itu di­sahkan dan diundangkan pada 12 April 2018, ketika frasa '...dan pekerjaan lain' dalam Pasal 182 huruf (l) Undang-Undang Pemilu masih sah berlaku, karena belum dinyatakan oleh MK bertentangan dengan UUD 1945, dan kemudian dimaknai sendiri oleh MK.

Dilihat dari sudut teori hukum tata negara, PKPU 14/2018 dibentuk oleh KPU berdasar­kan prinsip bahwa undang-undang adalah konstitusional, sebelum dinyatakan oleh MK bertentangan dengan UUD 1945. Syarat dan pendaftaran bakal calon anggota DPD semuanya telah tertuang dalam PKPU 14/2018. Artinya PKPU ini masih sah berlaku sebagai norma hukum, meskipun 18 Juli 2018 frasa '...dan pekerjaan lain' dalam Undang-Undang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara norma yang dia­tur dalam PKPU 14/208 tidak otomatis gugur dengan adanya putusan MK. PKPU itu sendiri baru gugur apabila dinyatakan bertentangan dengan norma undang-undang oleh Mahkamah Agung (MA) atau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh KPU itu sendiri. Kenyataannya ada beberapa PKPU yang betul-betul bertentangan dengan undang-undang namun tetap berlaku, dan tidak diubah oleh KPU meskipun mendapat kritik dan kecaman.

Selain soal itu apalagi argu­mentasi hukumnya?
Selain persoalan perseption of constitutionality, berdasarkan norma Pasal 47 Undang-Undang MK, putusan MK tidaklah ber­laku retroaktif, atau berlaku surut ke belakang. Sementara itu, putusan MK tersebut ber­laku sejak 18 Juli 2018 pukul 12.12 WIB, sementara jadwal pendaftaran bakal calon ang­gota DPD telah berakhir 11Juli 2018. Kemudian pengumuman kelengkapan pendaftaran adalah tanggal 19 Juli 2018. Artinya proses pendaftaran bakal calon sebetulnya sudah selesai seminggu sebelum adanya putusan MK tersebut. Dengan selesainya proses pendaftaran seminggu sebe­lum adanya putusan MK, maka pendaftaran yang dilakukan oleh para pengurus parpol itu tidak gugur secara otomatis akibat adanya putusan tersebut.

Artinya menurut Anda pendaftaran mereka sah?
Betul. Kewajiban bagi pendaf­tar yang adalah fungsionaris par­tai dalam melakukan pendaftaran itu kan telah mereka penuhi. Sebab sampai berakhirnya waktu pendaftaran bakal calon anggota DPD, ketentuan yang melarang anggota partai untuk mencalonkandiri sebagai anggota DPD belum ada. Ketentuan verifikasi berkas pendaftarannya juga dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada, yaitu ketentuan yang tidak melarang anggota parpol untuk mendaftarkan diri. Satu hari sebelum pengumuman baru ada keputusan yang melarang mereka untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPD. Kemudian tanggal 19 Juli KPU sudah menyatakan bakal calon yang berkasnya leng­kap, belum lengkap, dan yang tidak memenuhi syarat.

Lalu setelah adanya putu­san MK ini jika KPU menilai pendaftaran mereka tetap dianggap tidak sah dan di­batalkan bagaimana?
Apabila ini harus dibatal­kan karena putusan MK, ma­ka jelaslah putusan MK ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah berlangsung, maka calon yang berasal dari parpol akan terkena dampak dari putusan ini. Oleh karena itu KPU dapat menyatakan yang bersangkutan sebagai calon ang­gota DPD, sepanjang yang ber­sangkutan telah mengundurkan diri dari parpol, yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri tersebut. Maka selan­jutnya tidak boleh ada anggota DPD yang menjadi anggota parpol, karena bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan adanya pertimbangan hukum di atas, artinya MK telah jauh melampaui kewenangannya. MK adalah lembaga yang diberi kewenangan oleh UUD, untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Sebagai lembaga yang kewenangannya negative legislation, MK hanya berwenang memutuskan, apakah norma yang diuji bertentangan atau tidak dengan norma kon­stitusi. Bagaimana putusan MK itu adalah sepenuhnya menjadi kewenangan badan pembentuk undang-undang, atau aparatur penyelenggara lainnya.

Jadi menurut Anda MK tidak bisa memberikan arahan tertentu dalam putusannya?

Betul, MK tidak dapat mem­berikan semacam perintah, atau arahan kepada lembaga untuk melakukan tindakan tertentu, seperti yang dilakukan terh­adap KPU saat ini. Jadi enggak ada kewenangan memerintah KPU seperti bagaimana pertim­bangan hukum di atas. Sebab pertimbangan hukum tersebut adalah pertimbangan belaka, dan bukan diktum atau keputu­san MK. Pertimbangan hukum yang nyata-nyata melampaui kewenangan adalah tindakan sewenang-wenang. Oleh sebab itu, pertimbangan seperti itu tidak perlu dipatuhi oleh KPU. Karena putusan MK tersebut justru menyebabkan ketidak­pastian hukum yang baru da­lam penyelenggaraan negara. Ternyata putusan MK itu tidak bisa diterapkan karena tahapan­nya sudah berjalan. Apalagi yang diuji itu adalah undang-undang yang menyatakan peker­jaan lain itu adalah fungsionaris partai. Ini membingungkan kami juga, karena rupanya fungsionaris partai itu pekerjaan. Kalau pekerjaan harusnya jelas siapa majikannya, dan siapa yang ngasih gaji. Berarti benar Pak Jokowi ini, dia itu kan katanya petugas partai. Nah kami ini seka­rang rupanya dianggap sebagai pekerja partai. Padahal harus­nya tidak begitu pengertiannya. Fungsionaris tidak boleh diang­gap sebagai pekerja partai.

Putusan MK itu kan menyang­kut KPU yang sedang mem­verifikasi, bukan menyangkut anggota yang mendaftarkan. Orang yang mendaftar itu ber­dasarkan peraturan yang belum ditambahkan oleh MK. Oleh karena itu, pendapat hukum saya pendaftaran mereka adalah tin­dakan yang sah, dan tidak gugur dengan adanya putusan tersebut. Jadi MK itu hanya bisa menya­takan pasal ini bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. Mereka tidak bisa mengajari KPU harus begini, kemudian begitu, itu tidak ter­masuk kewenangan MK. Hakim hanya memutuskan, bagaimana penyelenggaraannya terserah pihak lainnya. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya