Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini selalu rinci dan menÂdalam saat menyampaikan arÂgumentasi hukumnya termasuk ketika menyanggah penerapan terhadap putusan MK tentang larangan bagi pengurus partai maju sebagai calon senator.
Menurut dia, putusan itu hanÂya bisa diterapkan di pemilu mendatang, bukan pada pemilu 2019. Yusril menyandarkan argumentasi hukumnya pada ruÂnutan kronologis keputusan yang dibuat oleh KPU, hingga putusan MK terbit. Berikut penjelasan Yusril terkait putusan MK terhÂadap uji materiil Pasal 182 huruf (I) Undang-Undang Pemilu;
Bagaimana tanggapan Anda terkait putusan MK yang melarang fungsionaris parÂtai nyalon menjadi anggota DPD?Begini, putusan MK itu dibaÂcakan pada tanggal 18 Juli 2018 pukul 12.12 WIB. Sementara berdasarkan ketentuan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaraan anggota DPD adalah 26 Maret sampai 11 Juni 2018. Lalu hasil verifikasinya diumumkan pada tanggal 19 Juli 2018. Kalau kita membaca rumusan Pasal 27 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), putusan MK itu berlaku serta merta pada saat dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Artinya putusan itu berlaku sejak 18 Juli 2018, pukul 12.12 WIB. Namun penentuan pendaftaran calon legislatif tidak diatur daÂlam undang-undang, melainkan dalam Peraturan KPU Nomor 14/2017 yang pembentukannya merupakan pendelegasian keÂwenangan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. PKPU 14/2018 itu diÂsahkan dan diundangkan pada 12 April 2018, ketika frasa '...dan pekerjaan lain' dalam Pasal 182 huruf (l) Undang-Undang Pemilu masih sah berlaku, karena belum dinyatakan oleh MK bertentangan dengan UUD 1945, dan kemudian dimaknai sendiri oleh MK.
Dilihat dari sudut teori hukum tata negara, PKPU 14/2018 dibentuk oleh KPU berdasarÂkan prinsip bahwa undang-undang adalah konstitusional, sebelum dinyatakan oleh MK bertentangan dengan UUD 1945. Syarat dan pendaftaran bakal calon anggota DPD semuanya telah tertuang dalam PKPU 14/2018. Artinya PKPU ini masih sah berlaku sebagai norma hukum, meskipun 18 Juli 2018 frasa '...dan pekerjaan lain' dalam Undang-Undang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara norma yang diaÂtur dalam PKPU 14/208 tidak otomatis gugur dengan adanya putusan MK. PKPU itu sendiri baru gugur apabila dinyatakan bertentangan dengan norma undang-undang oleh Mahkamah Agung (MA) atau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh KPU itu sendiri. Kenyataannya ada beberapa PKPU yang betul-betul bertentangan dengan undang-undang namun tetap berlaku, dan tidak diubah oleh KPU meskipun mendapat kritik dan kecaman.
Selain soal itu apalagi arguÂmentasi hukumnya?Selain persoalan
perseption of constitutionality, berdasarkan norma Pasal 47 Undang-Undang MK, putusan MK tidaklah berÂlaku retroaktif, atau berlaku surut ke belakang. Sementara itu, putusan MK tersebut berÂlaku sejak 18 Juli 2018 pukul 12.12 WIB, sementara jadwal pendaftaran bakal calon angÂgota DPD telah berakhir 11Juli 2018. Kemudian pengumuman kelengkapan pendaftaran adalah tanggal 19 Juli 2018. Artinya proses pendaftaran bakal calon sebetulnya sudah selesai seminggu sebelum adanya putusan MK tersebut. Dengan selesainya proses pendaftaran seminggu sebeÂlum adanya putusan MK, maka pendaftaran yang dilakukan oleh para pengurus parpol itu tidak gugur secara otomatis akibat adanya putusan tersebut.
Artinya menurut Anda pendaftaran mereka sah?Betul. Kewajiban bagi pendafÂtar yang adalah fungsionaris parÂtai dalam melakukan pendaftaran itu kan telah mereka penuhi. Sebab sampai berakhirnya waktu pendaftaran bakal calon anggota DPD, ketentuan yang melarang anggota partai untuk mencalonkandiri sebagai anggota DPD belum ada. Ketentuan verifikasi berkas pendaftarannya juga dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada, yaitu ketentuan yang tidak melarang anggota parpol untuk mendaftarkan diri. Satu hari sebelum pengumuman baru ada keputusan yang melarang mereka untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPD. Kemudian tanggal 19 Juli KPU sudah menyatakan bakal calon yang berkasnya lengÂkap, belum lengkap, dan yang tidak memenuhi syarat.
Lalu setelah adanya putuÂsan MK ini jika KPU menilai pendaftaran mereka tetap dianggap tidak sah dan diÂbatalkan bagaimana?Apabila ini harus dibatalÂkan karena putusan MK, maÂka jelaslah putusan MK ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah berlangsung, maka calon yang berasal dari parpol akan terkena dampak dari putusan ini. Oleh karena itu KPU dapat menyatakan yang bersangkutan sebagai calon angÂgota DPD, sepanjang yang berÂsangkutan telah mengundurkan diri dari parpol, yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri tersebut. Maka selanÂjutnya tidak boleh ada anggota DPD yang menjadi anggota parpol, karena bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan adanya pertimbangan hukum di atas, artinya MK telah jauh melampaui kewenangannya. MK adalah lembaga yang diberi kewenangan oleh UUD, untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Sebagai lembaga yang kewenangannya negative legislation, MK hanya berwenang memutuskan, apakah norma yang diuji bertentangan atau tidak dengan norma konÂstitusi. Bagaimana putusan MK itu adalah sepenuhnya menjadi kewenangan badan pembentuk undang-undang, atau aparatur penyelenggara lainnya.
Jadi menurut Anda MK tidak bisa memberikan arahan tertentu dalam putusannya?Betul, MK tidak dapat memÂberikan semacam perintah, atau arahan kepada lembaga untuk melakukan tindakan tertentu, seperti yang dilakukan terhÂadap KPU saat ini. Jadi enggak ada kewenangan memerintah KPU seperti bagaimana pertimÂbangan hukum di atas. Sebab pertimbangan hukum tersebut adalah pertimbangan belaka, dan bukan diktum atau keputuÂsan MK. Pertimbangan hukum yang nyata-nyata melampaui kewenangan adalah tindakan sewenang-wenang. Oleh sebab itu, pertimbangan seperti itu tidak perlu dipatuhi oleh KPU. Karena putusan MK tersebut justru menyebabkan ketidakÂpastian hukum yang baru daÂlam penyelenggaraan negara. Ternyata putusan MK itu tidak bisa diterapkan karena tahapanÂnya sudah berjalan. Apalagi yang diuji itu adalah undang-undang yang menyatakan pekerÂjaan lain itu adalah fungsionaris partai. Ini membingungkan kami juga, karena rupanya fungsionaris partai itu pekerjaan. Kalau pekerjaan harusnya jelas siapa majikannya, dan siapa yang ngasih gaji. Berarti benar Pak Jokowi ini, dia itu kan katanya petugas partai. Nah kami ini sekaÂrang rupanya dianggap sebagai pekerja partai. Padahal harusÂnya tidak begitu pengertiannya. Fungsionaris tidak boleh diangÂgap sebagai pekerja partai.
Putusan MK itu kan menyangÂkut KPU yang sedang memÂverifikasi, bukan menyangkut anggota yang mendaftarkan. Orang yang mendaftar itu berÂdasarkan peraturan yang belum ditambahkan oleh MK. Oleh karena itu, pendapat hukum saya pendaftaran mereka adalah tinÂdakan yang sah, dan tidak gugur dengan adanya putusan tersebut. Jadi MK itu hanya bisa menyaÂtakan pasal ini bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. Mereka tidak bisa mengajari KPU harus begini, kemudian begitu, itu tidak terÂmasuk kewenangan MK. Hakim hanya memutuskan, bagaimana penyelenggaraannya terserah pihak lainnya. ***