Berita

Pramono Ubaid Tanthowi/Net

Wawancara

WAWANCARA

Pramono Ubaid Tanthowi: Kami Beri Batas Waktu Bagi Mereka Untuk Mundur Dari Partai Sebelum DCT Ditetapkan

SENIN, 30 JULI 2018 | 11:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPU berkomitmen akan men­jalankan hasil putusan MK pada pemilu kali ini, bukan menang­guhkannya. Sebab menurut KPU putusan MK sudah jelas-jelas melarang pengurus partai nyalon sebagai anggota DPD. Lantas sebenarnya sudah berapa banyak pengurus partai yang mendaftar sebagai caleg DPD? Lalu dengan adanya putusan MK bagaimana nasib mereka? Dan apa payung hukum yang dipersiapkan KPU untuk menjalankan putusan MK tersebut? Berikut penjelasan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi;

Jumlah calon legislatif yang maju sebagai Dewan Perwakilan Daerah ada berapa?

Menurut perhitungan kami dua hari lalu, Rabu (25/7) ber­jumlah 78 calon. Angka 78 tersebut merupakan petahana yang mencalonkan kembali dengan jabatan yang sama pada Pemilu 2019 nanti. Artinya saat ini yang telah mengemban amanah menjadi anggota DPD kemudian untuk Pemilu 2019 mereka mau maju lagi atau tidak itu belum tahu.

Ketentuan baru caleg DPD yang memiliki jabatan di par­tai politik harus mundur, bagaimana itu?

Ketentuan baru caleg DPD yang memiliki jabatan di par­tai politik harus mundur, bagaimana itu?
Rancangan kami mungkin nanti jika mereka tetap maju sebagai caleg DPD maka harus mundur dari jabatan partainya.

Kapan mereka harus mun­dur?

Untuk batasan waktunya ke­mungkinan akan kami berikan sebagaimana para pejabat negara yang harus mundur jika menjadi caleg. Yakni sehari sebelum daf­tar calon tetap atau DCT. Akan tetapi bisa jadi mereka mencabut pendaftaran caleg DPD-nya untuk kemudian daftar menjadi caleg DPR atau DPRD. Maka ihwal ini diperbolehkan dan dipersilakan saja. Terlebih kami menunggu sampai tanggal 31 Juli mendatang. Atau selama masa perbaikan karena selama masa perbaikan itu alternatifnya ada dua. Yakni caleg parpol boleh melengkapi dokumen yang hilang atau mengganti calon yang belum memenuhi syarat.

Sudah ada pergerakan dari caleg DPD yang pindah ke caleg DPR?
Kami mensinyalirnya nanti mungkin ada beberapa calon yang melakukan hal tersebut.

Jadi para calon anggota DPD tersebut sudah konfir­masi ke KPU?
Iyalah mereka sudah nanya-nanya ke kami. Untuk jumlah penanyanya berapa orang adalah jumlahnya. Ada juga yang me­mang mau maju sejak awal, na­mun ada juga yang melakukan­nya setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Terdapat 199 orang eks napi korupsi yang mencalonkan sebagai anggota dewan un­tuk Pileg 2019. Apakah mer­eka semua tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat?

Sepanjang belum ada putusan dari Mahkamah Agung terkait pembatalan Peraturan KPU atau apa itu isinya nanti, maka kami akan kembalikan kepada parpol. Kami kembalikan dengan hara­pan agar dicarikan pengganti. Jadi, bahasa kami bukan tidak memenuhi syarat ya, namun dikembalikan kepada parpol.

Berarti sudah ada yang dikembalikan ke parpol?
Iya kami kembalikan ke par­pol untuk diganti.

Sebagai penegasan dari 199 eks napi korupsi yang nyalon, positif berkas persyaratan­nya akan KPU kembalikan ke Parpol?
Iya dikembalikanlah. Jumlahnya jika dibandingkan dengan jumlah seluruh caleg, ya sedikit itu mah. Prinsipnya kami kem­balikan kepada parpol masing-masing karena tidak sesuai dengan kesepakatan antara KPU dengan parpol.

Terkait PKPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pilkada apakah sudah disetujui?
Kemarin, Kamis (26/7) katan­ya sudah diiyakan. Akan tetapi nanti kita lihat selanjutnya ya.

Kalau terkait Peraturan Pemerintah Nomor 32/2018 yang baru saja diteken Presiden Jokowi bagaimana itu?
Ya, harus saling melengkapi dengan PKPU kita ya. PKPU kampanye kan tidak mungkin atur sedetail itu. Misalnya soal fasilitas kampanye dan lain-lain. Ataupun fasilitas kesehatan dan fasilitas protokoler yang me­lekat. Nah, untuk aturan-aturan tersebut adanya di-PP itu.

Terkait yang Anda sebutkan di-PP-nya belum ada kok?

Nanyanya ke sana ya jangannanya ke saya. Dulu kesepak­atannya akan dibuat seperti itu. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya