Berita

Hadang Neno Warisman/Net

Politik

Penghadangan Neno Warisman Langgar Konvensi HAM Internasional

MINGGU, 29 JULI 2018 | 03:55 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Penghadangan terhadap aktivis gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman dan rombongan di Bandara Hang Nadim, Batam merupakan tindakan semena-mena, anarkis dan melawan hukum.

Demikian disampaikan Tim Advokasi #2019GantiPresiden Djudju Purwantoro melalui pesan elektronik yang beredar di grup WhatsApp beberapa saat lalu, Minggu (29/7).

Djudju mengatakan, perbuatan anarkis oleh kelompok masyarakat tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan telah melanggar konvensi hukum internasional tentang hak asasi manusia (HAM).


"Termasuk UU tentang Penerbangan atau bandara yang seharusnya area bandara bebas dari kegiatan unjukrasa dan kepentingan politis lainnya," ujar Djudju.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kegiatan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang #2019GantiPresiden adalah hak setiap warga negara yang konstitusional dan dilindungi UU.

Kegiatan tersebut bukan perbuatan melanggar hukum normatif yang berlaku di negara ini. Pasalnya, kegiatan serupa juga telah berlangsung di berbagai kota.

"Kegiatan seperti ini kan juga pernah diadakan di Jakarta, Medan, Solo, dan daerah lainnya yang diikuti oleh kelompok masyarakat setempat dengan lancar dan aman," katanya.

Djudju menambahkan, aktivitas #2019GantiPresiden merupakan kegiatan yang melibatkan masyarakat umum, adalah sah dan tidak melanggar hukum, sesuai UU 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, UU 7/2017 tentang Pemilu, dan PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Presiden.

"Kami meminta aparat keamanan supaya bertindak tegas, adil dan profesional supaya memproses hukum, kepada setiap orang yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum di Bandara Batam tersebut," tegasnya. [ian]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya