Berita

Zainudin Hasan/Net

Hukum

KPK Sita Uang 599 Juta Dari OTT Adik Zulkifli Hasan

SABTU, 28 JULI 2018 | 03:05 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp599 juta terkait dugaan kasus suap proyek insfrastruktur di Dinas PUPR yang menyeret nama Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan uang diamankan di dua tempat, pertama tim KPK mengamankan uang dari Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho.

"Kedua dari tangan ABN yaitu yang anggita DPR tadi tim mengamankan Rp200 juta yang diduga suap terkait fee proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan uang Rp100 ribu," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/7)

Sementara uang Rp399 juta diamankan oleh tim KPK di rumah Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara.

"Dan di rumah AA (Anjar Asmara) tim mengamankan sejumlah Rp400 juta. Saya ulang ini Rp399 juta rupiah dari sebuah lemari dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu," pungkasnya.

Dalam kasus ini Zainudin telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Swasta CV 9 Naga, Gilang Ramadan.

Adik Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan ini diduga menerima uang suap dari pihak swasta atau pengusaha terkait proyek insfrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Suap tersebut diduga untuk mendapatkan izin pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan.

Pemberian 'uang pelumas' tersebut kata Basaria, dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati seperti Kepala Dinas dan anggota DPRD yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Diduga komitmen fee awal sekitar 10 sampai 17 persen dengan nilai proyek sebesar Rp2,8 miliar.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Gilang Ramadhan disangka melanggara Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara sebagai pihak penerima Zainudin, Anjar dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [nes]


Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya