Berita

Zainudin Hasan/Net

Hukum

KPK Sita Uang 599 Juta Dari OTT Adik Zulkifli Hasan

SABTU, 28 JULI 2018 | 03:05 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp599 juta terkait dugaan kasus suap proyek insfrastruktur di Dinas PUPR yang menyeret nama Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan uang diamankan di dua tempat, pertama tim KPK mengamankan uang dari Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho.

"Kedua dari tangan ABN yaitu yang anggita DPR tadi tim mengamankan Rp200 juta yang diduga suap terkait fee proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan uang Rp100 ribu," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/7)


Sementara uang Rp399 juta diamankan oleh tim KPK di rumah Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara.

"Dan di rumah AA (Anjar Asmara) tim mengamankan sejumlah Rp400 juta. Saya ulang ini Rp399 juta rupiah dari sebuah lemari dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu," pungkasnya.

Dalam kasus ini Zainudin telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Swasta CV 9 Naga, Gilang Ramadan.

Adik Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan ini diduga menerima uang suap dari pihak swasta atau pengusaha terkait proyek insfrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Suap tersebut diduga untuk mendapatkan izin pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan.

Pemberian 'uang pelumas' tersebut kata Basaria, dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati seperti Kepala Dinas dan anggota DPRD yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Diduga komitmen fee awal sekitar 10 sampai 17 persen dengan nilai proyek sebesar Rp2,8 miliar.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Gilang Ramadhan disangka melanggara Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara sebagai pihak penerima Zainudin, Anjar dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [nes]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya