Berita

Foto/RMOL

Hukum

Uji Materi Perindo Tidak Punya Legal Standing

JUMAT, 27 JULI 2018 | 21:03 WIB | LAPORAN:

Gugatan uji materi oleh Partai Perindo terhadap syarat masa jabatan wakil presiden tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam hukum ketatanegaraan.

"Pokok permohonan Perindo tidak ada hal baru. Satu-satunya yang baru adalah menghindari penolakan legal standing, dan Perindo mencoba mencukupkan legal standing ya," jelas ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Jumat (27/7).

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak menolak legal standing dari gugatan tersebut. Dia pun menyarankan, MK sebaiknya masuk pada substansi permohonan. Dia melihat yang menarik dalam gugatan tersebut adalah permohonan dari pihak terkait dalam hal ini Wakil Presiden Jusuf Kalla.


"Yang menarik adalah permohonan pihak terkait. Saya akui pihak terkait mengaitkan apakah presiden dan wapres satu paket kekuasaan atau tidak," kata Zainal.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua MK Harjono menambahkan bahwa yang telah diatur dalam UUD 1945 seharusnya tidak perlu digugat.

"Sesuatu yang jelas ada di dalam UUD itu seharusnya tidak usah digugat. Untuk melaksanakan pasal sekian di UUD maka dibuat undang-undangnya seperti ini," jelasnya.

Lanjut Harjono, nasib dari gugatan tersebut ditentukan dari bagaimana cara pandang hakim konstitusi terhadap pasal 7 UUD 45 yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres.

"Sekarang bagaimana hasilnya akan tergantung pada bagaimana hakim MK melihat pasal tujuh," imbuhnya. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya