Berita

Foto/Net

Bisnis

Longgarkan Likuiditas Bank, BI Kudu Kocok Ulang Aturan GWM

JUMAT, 27 JULI 2018 | 08:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perbankan diperkirakan belum bisa lepas dari ancaman pengetatan likuiditas. Jika bank tak cakap mengantisipasi risiko, ancaman akan jadi kenyataan.

Peneliti Ekonom Senior Asian Development Bank (ADB) Institute Eric Sugandi menilai, ancaman pengetatan likuiditas global memang harus menjadi pertimbangan tersendiri bagi In­donesia, termasuk perbankan.

"Situasi sekarang ini adalah situasi di mana kita perlu memberi ruang untuk pemilik dana, supaya tertarik masuk ke dalam negeri," kata Eric kepada Rakyat Merdeka.


Eric mengaplaus Bank In­donesia (BI) yang telah me­nyediakan instrumen investasi lebih banyak, di mana, kebijakan tersebut menjadi alternatif untuk bisa menarik dana asing. Be­lum lama ini BI mengaktifkan kembali Sertifikat BI (SBI) demi memperdalam pasar keuangan dan menambah likuiditas.

Namun hal tersebut belum cu­kup. Eric melihat BI harus terus menembakkan amunisi untuk menderaskan aliran kredit bank baru. "Pelonggaran likuiditas dengan mengocok ulang aturan giro wajib minimum (GWM), bisa menjadi alternatif baru bagi perbankan," tuturnya.

Pejabat Eksekutif bidang Retail Banking PT Bank Mandiri (Per­sero) Tbk Donsuwan Simatupang berpendapat, secara langsung dampak pengetatan likuiditas global ke Mandiri tidaklah begitu besar. Saat ini, perseroan punya banyak ruang likuiditas untuk melakukan ekspansi kredit.

"Tetap kami fokus salurkan kredit. Tahun ini, Mandiri mem­proyeksikan kredit tumbuh 11- 13 persen," ucap Donsuwan saat ditemui Rakyat Merdeka.

Untuk menambah likuidi­tas, kata Donsuwan, pihaknya menyambut baik implemen­tasi GWM rata-rata (averaging) yang sudah diterapkan sejak Juli 2017, yang kemudian BI merombak aturan GMW men­jadi 2 persen. "Tentunya, bank mendapatkan angin segar dari aturan ini," katanya.

Sementara, Presiden Direktur PT Bank Mayapada Haryono Tjahjarijadi mengatakan, risiko likuiditas akan terjadi jika bank tidak pandai mengelola dana pihak ketiga (DPK). Risiko li­kuiditas tergantung pada per­tumbuhan dana, dan disesuaikan dengan kebutuhan profitabilitas.

"Hingga Juni 2018, posisi LDR (loan to deposit ratio) per­seroan berada di level 90 persen. Posisi ini praktis tak bergerak dari capaian pada semester I-2017 silam. Hal ini utamanya dikarenakan pertumbuhan DPK yang lebih lambat dari pertum­buhan kredit," ucap Haryono kepada Rakyat Merdeka.

Haryono bilang, DPK Bank Mayapada tumbuh hampir 9 pers­en, namun menurutnya, angka tersebut gambaran likuiditas saat ini masih normal saja. "Sampai akhir tahun LDR akan dijaga di atas 90 persen," tuturnya.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah men­gatakan, risiko perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China efeknya tak hanya ke sektor makro ekonomi seperti nilai tukar dan neraca perda­gangan, namun mempengaruhi perbankan Indonesia.

"Salah satu efek perang da­gang adalah terkait likuiditas perbankan. Jangan melihat efek perang dagang ini ke satu sisi, namun melihatnya harus secara keseluruhannya," kata Halim.

Risiko likuiditas ini karena lar­inya beberapa investor asing yang selama ini memegang surat utang Indonesia kemudian berbalik ke AS. Hal ini karena investor me­mandang ekonomi Amerika sudah mulai tumbuh, meski dengan cara seperti perang dagang.

LPS mencatat dana asing ke­luar AS sepanjang Januari-Juni 2018 sebesar Rp 150 triliunn.

Di perbankan, sambung Halim, risiko likuiditas terjadi di bank menengah. Keterbatasan likuidi­tas yang tidak dapat menampung permintaan kredit menjadi pe­nyebab terjadinya pengetatan likuiditas di bank BUKU III.

Hal itu tercermin dari rasio pinjaman terhadap simpanan atau (LDR) bank BUKU III mencapai 102,13 persen per Mei 2018. Lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata rasio LDR 91,43 persen di bulan yang sama.

"Terjadi risiko likuiditas di perbankan dalam beberapa bulan terakhir. Risiko likuiditas bank meningkat tipis," ujarnya.

Selain LDR, ada indikator lain yang mencerminkan pengetatan likuiditas di perbankan. Salah satunya, suku bunga antar bank atau JIBOR. Tercatat, JIBOR 6 bulan mengalami kenaikan 45 bps-98 bps. Sedangkan, JIBOR 12 bulan naik 81 bps-99 bps.

LPS memproyeksikan, per­bankan masih akan menghadapi risiko likuiditas pada paruh kedua. Apalagi, perang dagang antara AS dan China masih ber­lanjut. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya