Berita

Foto/Net

Bisnis

Longgarkan Likuiditas Bank, BI Kudu Kocok Ulang Aturan GWM

JUMAT, 27 JULI 2018 | 08:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perbankan diperkirakan belum bisa lepas dari ancaman pengetatan likuiditas. Jika bank tak cakap mengantisipasi risiko, ancaman akan jadi kenyataan.

Peneliti Ekonom Senior Asian Development Bank (ADB) Institute Eric Sugandi menilai, ancaman pengetatan likuiditas global memang harus menjadi pertimbangan tersendiri bagi In­donesia, termasuk perbankan.

"Situasi sekarang ini adalah situasi di mana kita perlu memberi ruang untuk pemilik dana, supaya tertarik masuk ke dalam negeri," kata Eric kepada Rakyat Merdeka.


Eric mengaplaus Bank In­donesia (BI) yang telah me­nyediakan instrumen investasi lebih banyak, di mana, kebijakan tersebut menjadi alternatif untuk bisa menarik dana asing. Be­lum lama ini BI mengaktifkan kembali Sertifikat BI (SBI) demi memperdalam pasar keuangan dan menambah likuiditas.

Namun hal tersebut belum cu­kup. Eric melihat BI harus terus menembakkan amunisi untuk menderaskan aliran kredit bank baru. "Pelonggaran likuiditas dengan mengocok ulang aturan giro wajib minimum (GWM), bisa menjadi alternatif baru bagi perbankan," tuturnya.

Pejabat Eksekutif bidang Retail Banking PT Bank Mandiri (Per­sero) Tbk Donsuwan Simatupang berpendapat, secara langsung dampak pengetatan likuiditas global ke Mandiri tidaklah begitu besar. Saat ini, perseroan punya banyak ruang likuiditas untuk melakukan ekspansi kredit.

"Tetap kami fokus salurkan kredit. Tahun ini, Mandiri mem­proyeksikan kredit tumbuh 11- 13 persen," ucap Donsuwan saat ditemui Rakyat Merdeka.

Untuk menambah likuidi­tas, kata Donsuwan, pihaknya menyambut baik implemen­tasi GWM rata-rata (averaging) yang sudah diterapkan sejak Juli 2017, yang kemudian BI merombak aturan GMW men­jadi 2 persen. "Tentunya, bank mendapatkan angin segar dari aturan ini," katanya.

Sementara, Presiden Direktur PT Bank Mayapada Haryono Tjahjarijadi mengatakan, risiko likuiditas akan terjadi jika bank tidak pandai mengelola dana pihak ketiga (DPK). Risiko li­kuiditas tergantung pada per­tumbuhan dana, dan disesuaikan dengan kebutuhan profitabilitas.

"Hingga Juni 2018, posisi LDR (loan to deposit ratio) per­seroan berada di level 90 persen. Posisi ini praktis tak bergerak dari capaian pada semester I-2017 silam. Hal ini utamanya dikarenakan pertumbuhan DPK yang lebih lambat dari pertum­buhan kredit," ucap Haryono kepada Rakyat Merdeka.

Haryono bilang, DPK Bank Mayapada tumbuh hampir 9 pers­en, namun menurutnya, angka tersebut gambaran likuiditas saat ini masih normal saja. "Sampai akhir tahun LDR akan dijaga di atas 90 persen," tuturnya.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah men­gatakan, risiko perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China efeknya tak hanya ke sektor makro ekonomi seperti nilai tukar dan neraca perda­gangan, namun mempengaruhi perbankan Indonesia.

"Salah satu efek perang da­gang adalah terkait likuiditas perbankan. Jangan melihat efek perang dagang ini ke satu sisi, namun melihatnya harus secara keseluruhannya," kata Halim.

Risiko likuiditas ini karena lar­inya beberapa investor asing yang selama ini memegang surat utang Indonesia kemudian berbalik ke AS. Hal ini karena investor me­mandang ekonomi Amerika sudah mulai tumbuh, meski dengan cara seperti perang dagang.

LPS mencatat dana asing ke­luar AS sepanjang Januari-Juni 2018 sebesar Rp 150 triliunn.

Di perbankan, sambung Halim, risiko likuiditas terjadi di bank menengah. Keterbatasan likuidi­tas yang tidak dapat menampung permintaan kredit menjadi pe­nyebab terjadinya pengetatan likuiditas di bank BUKU III.

Hal itu tercermin dari rasio pinjaman terhadap simpanan atau (LDR) bank BUKU III mencapai 102,13 persen per Mei 2018. Lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata rasio LDR 91,43 persen di bulan yang sama.

"Terjadi risiko likuiditas di perbankan dalam beberapa bulan terakhir. Risiko likuiditas bank meningkat tipis," ujarnya.

Selain LDR, ada indikator lain yang mencerminkan pengetatan likuiditas di perbankan. Salah satunya, suku bunga antar bank atau JIBOR. Tercatat, JIBOR 6 bulan mengalami kenaikan 45 bps-98 bps. Sedangkan, JIBOR 12 bulan naik 81 bps-99 bps.

LPS memproyeksikan, per­bankan masih akan menghadapi risiko likuiditas pada paruh kedua. Apalagi, perang dagang antara AS dan China masih ber­lanjut. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya