Berita

KPK/Net

Hukum

Mobil Di Rumah Orang Kepercayaan Eks Kalapas Sukamiskin Disita KPK

JUMAT, 27 JULI 2018 | 03:31 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan guna mencari bukti tambahan dalam dugaan kasus suap mantan Kalapas Klas I Sukamiskin, Wahid Husein.

“Kemarin (Rabu, 25/7)), KPK melakukan penggeledahan terkait dengan tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/7).

Ada empat lokasi yang digeledah KPK, termasuk rumah artis Inneke Koesherawati yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat. Inneke merupakan istri dari penyuap Wahid Husein, Fahmi Darmawansyah.

Sementara tiga lokasi lain yang ikut digeledah adalah ruang Kalapas serta staf Lembaga Permasyarakatan Klas I Sukamiskin; rumah orang kepercayaan Wahid Hussein, Hendry Saputra di Rancasari, Bandung; dan rumah Wahid Husein di Bojongsoang.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dilakukan selama 14 jam itu tim KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini serta kendaraan roda empat.

“Dari tiga lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan mobil dari rumah Hendry,” tukasnya.

KPK menangkap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein karena diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin kepada narapidana.

Lembaga antirasuah telah menetapkan Wahid Husein dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang tersebut adalah staf Kalapas Hendry Saputra, narapidana kasus korupsi yang juga suami dari Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yaitu Andri Rahmat.

Fahmi dan Andri merupakan pihak pemberi suap dan merupakan narapidana kasus korupsi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla  RI.

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [ian]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya