Berita

Hukum

Polisi Dalami Penggelapan Uang Oleh Ilal Ferhard

KAMIS, 26 JULI 2018 | 22:19 WIB

. Kasus penggelapan yang dituduhkan kepada Ilal Ferhard didalami. Tim IV Sat Reskrim Polres Jakarta Pusat mengorek keterangan dari Herwanto Nurmansyah selaku pelapor bersama tiga orang saksi, Kamis (26/7).

"Agendanya hari ini BAP (Berita Acara Pemeriksaan), diambil keterangan atas laporan saya terhadap saudara Ilal. Saksi-saksi pendukung sudah selesai dimintai keterangan," kata Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) Herwanto Nurmansyah di Mapolres Jakpus.

Kepada polisi, mantan pengacara Ayu Ting Ting dan Vicky Prasetyo ini menyerahkan bukti yang memperkuat laporannya. Di antaranya bukti transfer ke Ilal dan capture percakapan Whatsapp.


Penggelapan yang dituduhkan kepada Ilal berawal ketika Herwanto bersama Ilal menangani sebuah perkara.

Tanggal 22 Januari Ilal terima transfer uang sebesar Rp 2 juta dari Oscar dan Dwi Putra yang hari ini juga diperiksa polisi sebagai saksi. Namun hingga tanggal 19 Februari uang tidak dikembalikan dan dipakai Ilal untuk kepentingan pribadi. Berkali-kali ditagih, salah satu pendiri Partai Demokrat dan juga mantan suami Regina Adriane itu hanya mengumbar janji.

"Sebenarnya bukan masalah uang Rp 2 juta. Tapi akibat uang itu, perkara yang kami tangani tidak berlanjut. Saya dirugikan lebih dari nilai tersebut," terang Herwanto.

Herwanto melaporkan kasus ini pada 28 Februari ke Polda Metro Jaya dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/1095/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Kemudian penanganan kasus dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.

Usai dilaporkan Herwanto, Ilal justru pamer saldo ATM Rp 1,7 triliun di media sosial. Unggahan Ilal sempat viral. Menanggapi ini Herwanto cuma tersenyum.

"Uang 2 juta saja bermasalah, apa mungkin 1,7 triliun itu benar-benar ada?" katanya ketus.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya