Berita

Foto/Ist

Hukum

BANI Minta Menkumham Segera Laksanakan Putusan MA

KAMIS, 26 JULI 2018 | 15:18 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengajuan peninjauan kembali (PK) merupakan hak hukum dari setiap warga negara. Apalagi ada UU yang mengatur tentang peninjauan kembali tersebut.

Begitu kata Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Husseyn Umar menanggapi upaya PK dari BANI versi Sovereign atas putusan kasasi Mahkamah Agung 232 K/TUN/2018 terkait gugatan badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun demikian, putusan kasasi yang telah dikeluarkan tidak bisa ditunda dengan keberadaan PK. Sebuah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dieksekusi.


"Artinya pembatalan legalitas BANI versi Sovereign harus segera dilaksanakan," ujar Husseyn dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (26/7).

Husseyn menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyurati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), agar segera melaksanakan putusan tersebut. Dalam hal ini segera mencabut status Badan Hukum BANI versi Sovereign.

"Tentu dengan merujuk pada copy putusan lengkap tentang putusan kasasi MA yang telah diumumkan dalam website resmi MA," katanya

Perselisihan antaran kedua BANI ini, sambung Husseyn bermula saat ada sebuah perkumpulan yang menamakan diri persis dengan nama lembaga pimpinannya. Padahal BANI yang dipimpin Husseyn diklaim telah berdiri sejak 41 tahun lalu.

"Perkumpulan tersebut mendaftarkan dirinya sebagai badan hukum dengan nama BANI ke Kemenkum-HAM padahal nama BANI sudah dilindungi oleh UU tentang Merek sejak tahun 2003,” jelas dia.

Agar tidak timbul keresahan di kalangan publik, khususnya para pebisnis yang ingin menyelesaikan sengketanya di badan arbitrase, Husseyn meminta agar putusan kasasi MA segera dilaksanakan oleh Menkumham.

"Tidak ada lagi sebuah perkumpulan yang menamakan dirinya BANI secara tidak sah atau karena adanya itikad yang tidak baik," tutupnya. [fiq]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya