Berita

Foto/Ist

Hukum

BANI Minta Menkumham Segera Laksanakan Putusan MA

KAMIS, 26 JULI 2018 | 15:18 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengajuan peninjauan kembali (PK) merupakan hak hukum dari setiap warga negara. Apalagi ada UU yang mengatur tentang peninjauan kembali tersebut.

Begitu kata Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Husseyn Umar menanggapi upaya PK dari BANI versi Sovereign atas putusan kasasi Mahkamah Agung 232 K/TUN/2018 terkait gugatan badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun demikian, putusan kasasi yang telah dikeluarkan tidak bisa ditunda dengan keberadaan PK. Sebuah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dieksekusi.


"Artinya pembatalan legalitas BANI versi Sovereign harus segera dilaksanakan," ujar Husseyn dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (26/7).

Husseyn menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyurati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), agar segera melaksanakan putusan tersebut. Dalam hal ini segera mencabut status Badan Hukum BANI versi Sovereign.

"Tentu dengan merujuk pada copy putusan lengkap tentang putusan kasasi MA yang telah diumumkan dalam website resmi MA," katanya

Perselisihan antaran kedua BANI ini, sambung Husseyn bermula saat ada sebuah perkumpulan yang menamakan diri persis dengan nama lembaga pimpinannya. Padahal BANI yang dipimpin Husseyn diklaim telah berdiri sejak 41 tahun lalu.

"Perkumpulan tersebut mendaftarkan dirinya sebagai badan hukum dengan nama BANI ke Kemenkum-HAM padahal nama BANI sudah dilindungi oleh UU tentang Merek sejak tahun 2003,” jelas dia.

Agar tidak timbul keresahan di kalangan publik, khususnya para pebisnis yang ingin menyelesaikan sengketanya di badan arbitrase, Husseyn meminta agar putusan kasasi MA segera dilaksanakan oleh Menkumham.

"Tidak ada lagi sebuah perkumpulan yang menamakan dirinya BANI secara tidak sah atau karena adanya itikad yang tidak baik," tutupnya. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya