Berita

Foto/Ist

Hukum

BANI Minta Menkumham Segera Laksanakan Putusan MA

KAMIS, 26 JULI 2018 | 15:18 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengajuan peninjauan kembali (PK) merupakan hak hukum dari setiap warga negara. Apalagi ada UU yang mengatur tentang peninjauan kembali tersebut.

Begitu kata Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Husseyn Umar menanggapi upaya PK dari BANI versi Sovereign atas putusan kasasi Mahkamah Agung 232 K/TUN/2018 terkait gugatan badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun demikian, putusan kasasi yang telah dikeluarkan tidak bisa ditunda dengan keberadaan PK. Sebuah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dieksekusi.


"Artinya pembatalan legalitas BANI versi Sovereign harus segera dilaksanakan," ujar Husseyn dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (26/7).

Husseyn menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyurati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), agar segera melaksanakan putusan tersebut. Dalam hal ini segera mencabut status Badan Hukum BANI versi Sovereign.

"Tentu dengan merujuk pada copy putusan lengkap tentang putusan kasasi MA yang telah diumumkan dalam website resmi MA," katanya

Perselisihan antaran kedua BANI ini, sambung Husseyn bermula saat ada sebuah perkumpulan yang menamakan diri persis dengan nama lembaga pimpinannya. Padahal BANI yang dipimpin Husseyn diklaim telah berdiri sejak 41 tahun lalu.

"Perkumpulan tersebut mendaftarkan dirinya sebagai badan hukum dengan nama BANI ke Kemenkum-HAM padahal nama BANI sudah dilindungi oleh UU tentang Merek sejak tahun 2003,” jelas dia.

Agar tidak timbul keresahan di kalangan publik, khususnya para pebisnis yang ingin menyelesaikan sengketanya di badan arbitrase, Husseyn meminta agar putusan kasasi MA segera dilaksanakan oleh Menkumham.

"Tidak ada lagi sebuah perkumpulan yang menamakan dirinya BANI secara tidak sah atau karena adanya itikad yang tidak baik," tutupnya. [fiq]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya