Berita

Jero Wacik/Net

On The Spot

Jero Wacik Cipika-cipiki Sebelum Sidang Dimulai

Artidjo Pensiun Banyak Yang Ajukan PK
KAMIS, 26 JULI 2018 | 11:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Artidjo Alkostar, Hakim Agung yang disebut-sebut ditakuti narapidana korupsi, pensiun pada 22 Mei 2018.

Tidak lama setelah itu, sejum­lah narapidana (napi) korupsi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Antara lain, bekas ang­gota DPR dan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng dan bekas anggota DPRD Sumatera Utara Guntur Manurung.

Saat ini, seluruh PK yang dia­jukan pemohon masih dalam ta­hap persidangan di pengadilan.

Termasuk, bekas Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Usai sidang, Jero membantah langkah pengajuan PK karena Artidjo telah pensiun. "Kami sudah merencana­kan PK sejak lama. Tapi, untuk daftar PK28 Juni,"  tuturnya.

Dalam sidang, Artidjo men­gajukan 10 novum (bukti baru) agar lolos dari jeratan hukum. Senin (23/7), Jero Wacik mulai menjalani sidang perdana permo­honan PKdi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sidang yang digelar pukul 11.15 WIB hingga 12.45 WIB ini, berlangsung santai tanpadiwarnai perdebatan pan­jang dari pihak pemohon mau­pun termohon.

Mengenakan batik lengan panjang dipadu celana bahan hitam, Jero sangat bersemangat saat memasuki Ruang Cakra yang be­rada di Lantai 2 Gedung Tipikor, Jakarta. Sebelum sidang dimu­lai, Jero yang menenteng tas hitam besar menyempatkan diri duduk di kursi pengunjung demi menemui rekan-rekan lamanya yang memberikan dukungan. Di tempat itu, bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ini, sempat cipika-cipiki denganteman-teman lamanya di Kementerian ESDM.

Tidak lama kemudian, Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin bersama dua hakim ang­gota, Ni Made Sudani dan Agus Salim memasuki ruang sidang. Para pemohon, yaitu Jero Wacik bersama dengan tim kuasa hukumdan juga termohon dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah duduk di kursi yang tersedia.

Sebelum pembacaan pem­belaan, Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan biodata pemohon, yaitu Jero Wacik. Setelah selesai pemba­caan biodata, Jero lantas mem­baca surat pembelaan selama 40 halaman yang dibaca secara bergantian dengan tiga tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara I Made Saputra dan rekan. Selama pembacaan pembelaan, Jero lebih banyak menyimak sembari memejamkan mata.

Dalam permohonannya, Jero mengaku telah menyiapkan 10 novum atau bukti baru yang akan diajukan dalam permo­honan PK ini. Antara lain, ia menyebut ada kekhilafan pen­egak hukum sejak awal dirinya ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap bawahan di Kementerian ESDM.

"Penetapan tanpa barang bukti yang cukup, hanya berdasarkan katanya Sekjen ESDM Waryono atas perintah menteri dan hal itu telah dibantah. Tuduhan itu tidak terbukti," klaim Jero.

Selain itu, Jero mengatakan, tidak ada laporan kerugiaan negara dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap peng­gunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014 yang mengatur DOM boleh digunakan menteri secara lumsum.

"Jadi laporan BPK salah, Permenkeu 2003 sudah dicabut dengan Permenkeu 2014 tentang penggunaan DOM," ucapnya.

Menurut Jero, Permenkeu baru memperbolehkan DOM 80 persen diambil secara lumsum dan pertanggungjawaban hanya dengan menggunakan tandatanganberupa kuitansi.

"Saya hanya mengambil 20-25 persen sesuai hak. Jadi, tidak ada niat memperkaya diri dari jatah DOM, dan tidak pernah saya habiskan, apalagi tidak ada kerugian negara," tampiknya.

Jero menambahkan, dalam kesaksian di persidangan, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) juga menyebutkan dirinya telah menggunakan DOM sesuai aturan yang ada.

"Mengacu Undang-undang Administarsi Negara, kalau ada kesalahan administrasi, tidak bisa dipidana," kritiknya.

Lebih lanjut, Jero menam­bahkan bawa instruksi Presiden Jokowi mengenai kebijakan dis­kresi dan kesalahan administrasi juga tidak bisa dikenakan pidana. Dia lantas mencontohkan peng­gunaan DOM untuk membeli bunga duka saat Gus Dur dan ibu Ainun Habibie wafat serta tiket untuk istrinya saat mendamp­inginya tugas menteri. "Hal ini dimasukkan unsur pidana. Ini sangat dicari kesalahan saya dan tidak logis," keluhnya.

Terkait kasus gratifikasi, Jero menyatakan, acara di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan bukan acara ulang tahun, namunpeluncuran buku 10 tokoh. Acara tersebut juga dihadiri Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres Boediono, Jusuf Kalla dan bekas Gubernur DKI Jakarta Jokowi dan paramenteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). "Acara ini tidak bisa disebut gratifikasi dan tidak terbukti," tandasnya.

Presiden SBY, lanjut dia, juga pernah membuat kesaksikan meringankan dengan cara tertu­lis dan dibaca majelis hakim. "Beliau juga bersaksi merin­gankan, tidak masuk akal dan aneh bila hakim mengabaikan kesaksian beliau yang notabene Presiden dan Wapres saat itu," ucapnya.

Minta Dibebaskan Karena Tak Ada Kerugian Negara


Pihak Jero Wacik menilai, terdapat kekeliruan hakim yang dianggap semakin memperkuat permohonan PK tersebut.

"Dengan adanya kekhila­fan hakim serta novum yang kami ajukan, mohon Majelis Hakim Agung yang mulia agar memutuskan menerima permohonan PK dan mem­batalkan putusan kasasi MA," pintanya.

Kuasa hukum Jero Wacik, Sugiyono menambahkan, kliennya juga tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum, dan meminta hakim membebaskan kliennya dari semua tuntutan hukum serta mengembalikan seluruh harta pemohon karena tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara kliennya.

"Jadi, hakim harus membebas­kan karena semua tuduhan tidak terbukti," tandasnya.

Usai menyimak pembacaan permohonan, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Arifin lantas menanyakan bukti dan saksi yang diajukan pemohon.

"Apakah bukti-bukti dan saksi sudah siap dihadirkan hari ini?" tanya Hakim Arifin.

Sugiyono mengaku, bukti-bukti dan saksi untuk saat ini belum siap dihadirkan.

"Minggu depan Yang Mulia kami siap hadirkan bukti-bukti, satu saksi dan satu ahli ke pen­gadilan,"  janji Sugiyono.

Namun, permintaan terse­but ditanggapi oleh JPU yang meminta agar sidang diundur selama dua minggu karena tim jaksa sedang banyak sidang di luar kota.

Akhirnya, majelis hakim menyetujui permintaan jaksa dan melanjutkan persidangandengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi, Senin, 6 Agustus 2018. "Dengan ini sidang kami tutup," ucap Arifin. ***

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya