Berita

Idrus Marham/RMOL

Hukum

Tiba Di KPK, Idrus Marham: Masih Ada Yang Belum Selesai

KAMIS, 26 JULI 2018 | 10:47 WIB | LAPORAN:

. Menteri Sosial RI Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Idrus yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan kasus pengadaan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo ini mengaku dirinya hadir lantaran menepati janji kepada penyidik.

"Jadi gini, hari ini sesuai janji saya dengan penyidik bahwa tanggal 26 akan hadir. Dan hari ini saya hadir, ya dalam rangka melanjutkan pemeriksaan apa-apa yang ditanyakan penyidik kepada saya, karena pada saat itu (pemeriksaan pertama) masih ada yang belum selesai," ujar Idrus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/7)


Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini berjanji akan menjelaskan perihal pemeriksaannya hari ini setelah diperiksa penyidik.

"Ya nanti setelah saya keluar, saya bisa jelaskan apa-apa nanti," tutup Idrus Marham.

Idrus datang pada pukul 10.03 WIB dengan mengenakan kemeja putih berlengan panjang serta celana bahan berwarna hitam.

Setelah memberi sedikit penjelasan kepada wartawan Idrus dan rombongan langsung masuk ke lobby gedung KPK.

Pemanggilan ini menjadi pemeriksaan kedua bagi Idrus. Pada pemeriksaan sebelumnya politisi Golkar itu diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih. Eni adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar.

Idrus mengaku mengenal kedua tersangka kasus ini yakni Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih.

Hingga berita ini diturunkan, Idrus belum juga terlihat hadir di Gedung KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Eni ini berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan di lapangan. Eni ditetapkan sebagai tersangka pertama kali setelah dijemput di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham yang berada di Widya Chandra saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.

Kasus ini bermula saat KPK menduga Eni menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.

Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.

Saat ditangkap KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya