Wacana pemindahan sel bagi para terpidana kasus korupsi muncul kembali, pasca keÂberhasilan KPK melakukan operasi tangkap tangan terhÂadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein yang diduga menerima suap terkait pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana di sana. Berikut ini pandangan Jaksa Agung, M Prasetyo terkait perisÂtiwa penangkapan Wahid Husein dan wacana pemindahan sel bagi terpidana korupsi, serta beberapa isu perkara yang kini ditangani kejaksaan.
Menurut Anda apa yang harus dilakukan lembaga peÂmasyarakatan menyusul opÂerasi tangkap tangan yang melibatkan kepala lapas?
Ini bukti bahwa semua pihak masih perlu, terkhusus lembaga penyelenggara negara untuk benar-benar mengemban amaÂnah kepercayaan rakyat dengan sebaik-baiknya. Perlu diingat, apa yang ada di Indonesia baik kekuasaan, jabatan, atau keÂwenangan semata-mata adalah amanah yang harus dijaga dengan baik. Jangan dicederai, jangan dicurangi, dan juga jangan disÂelewengkan. Keberadan kita di negara ini adalah untuk mengukir lembaran sejarah. Lembaran yang indah dan membanggakan.
Apa rekomendasi dari lemÂbaga Anda agar lapas menjadi lebih baik lagi ke depannya? Mungkin tentunya perlu perÂbaikan sistem. Nah, itu kemÂbali ke para aparat pelaksananya. Pelaksana yang tidak mudah dibujuk, tidak mudah dirayu, dan yang bersangkutan melaksanaÂkan tugasnya sesuai dengan apa yang ditugaskan. Setiap instansi tentunya punya aturan, punya standar operasional prosedur, dan punya prosedur tetap yang harus dipatuhi dan menjadi acÂuan. Jika hal itu dipegang teguh tentunya minimal kita semua bisa berharap berbagai macam penyimpangan. Di manapun bukan hanya di lapas kita bisa eliminir dan insya allah bisa kita hilangkan.
Menurut Anda perlukah napi korupsi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan? Bisa saja seperti itu. Akan tetapi, ya kembali lagi saya katakan kemanapun dipindahÂkannya, namun terulang juga kepada aparat pelaksana pembiÂnaan narapidana itu seperti apa memegang amanah.
Anda setuju rencana ini? Itu bukan menjadi kewenanÂgan saya. Tugas Kejagung hanya sebagai eksekutor kala putusan pengadilan berkekuatan huÂkum tetap. Sementara untuk soal ini kewenangan beralih kepada Kementerian Hukum dan HAM. Sebab di kementeÂrian tersebut ada yang namanya Direktorat Jendral Lapas dan seÂbagainya. Nanti tentunya mereka akan mempertimbangkan dan mengevaluasi dengan berbagai macam kejadian yang terjadi belakangan ini.
Maksudnya? Jadi langkah apa yang terbaik yang harus dilakukan untuk meminimalisir atau bahkan meniadakan kemungkinan terÂjadinya penyimpangan. Pun hal-hal yang tentunya tidak harus terjadi di lingkungan lapas.
Terdapat masukan dari salah satu partai agar lapas dikelola oleh swasta, bagaimana itu? Ya saya tidak bisa menjaÂmin, apalagi swasta. Swasta atau apa itu namanya kan beÂlum jelas juga bagaimana cara pengelolaannya. Karena swasta berarti badan usaha. Kalau baÂdan usaha tentunya ada yang namanya pikiran untung dan rugi. Kalau negara yang urus artinya sepenuhnya berbicara tentang pengabdian. Pengabdian bagaimana agar mereka yang harus memenuhi menjalani hukuman di dalam lapas bisa terbina dengan baik. Bisa kemÂbali menjadi warga masyarakat yang baik bersama-sama untuk membangun negara.
Terkait aset Supersemar dari keluarga Cendana sebesar Rp 4.4 triliun yang kabarnya akan disita oleh negara baÂgaimana perkembangannya? Kasus Supersemar sendiri intruksi kami sudah jelas agar pihak badan peradilan, mengÂingat mereka yang tentunya memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk pelaksanaan putusan perdata itu. Pasalnya ini tidak ada kaitannya dengan penuntutan.
Akan tetapi kami menjadi pihak yang diberikan kekuasaan oleh pemerintah agar putusan pengadilan pra inkrah putusan perdata, ya segera dipenuhi dan dipatuhi pihak tergugat yang suÂdah sampai tingkat terakhir dikaÂlahkan perkaranya. Sedangkan untuk pelaksanaan tentunya saya ingatkan lagi kejaksaan adalah menjadi pihak yang mewakili negara. Kami harapkan tentunya dalam hal ini badan peradilan memiliki tanggung jawab dan kewajiban melakukan putusan perdata.
Persoalan penjualan aset pertamina apakah Anda meÂlihat ada potensi korupsi di sana? Kami baru menangani kaÂsus yang ada di Australia dan yang berhubungan dengan dana pensiun pertamina. Jadi semua sudah kami tangani dan tentu perlu waktu.
Sementara yang lain-lain tenÂtunya masih dalam penelitian kami. Sebab kasus yang saya sebutkan tadi bukan operasi tangÂkap tangan namun inilah proses penanganan perkara yang harus kami kumpulkan bukti-buktinya. Artinya alat bukti harus dikumÂpulkan semua. Supaya istilah hukumnya terlihat sudah pasti atau belumnya.
Apa pesan Anda kepada jajaran Anda di Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 tahun ini? Saya pesankan kepada jajaÂran kejaksaan, di saat seperti ini adalah momen yang tepat melakukan evaluasi. Karena kita menyadari terlepas keberhasilan yang berhasil kami raih masih ada kekurangan-kekurangan yang harus ditata, diperbaiki, dan disempurnakan. ***