Berita

M Prasetyo/Net

Wawancara

WAWANCARA

M Prasetyo: Kemanapun Sel Napi Korupsi Dipindah, Semuanya Tetap Tergantung Aparatnya

KAMIS, 26 JULI 2018 | 10:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wacana pemindahan sel bagi para terpidana kasus korupsi muncul kembali, pasca ke­berhasilan KPK melakukan operasi tangkap tangan terh­adap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein yang diduga menerima suap terkait pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana di sana. Berikut ini pandangan Jaksa Agung, M Prasetyo terkait peris­tiwa penangkapan Wahid Husein dan wacana pemindahan sel bagi terpidana korupsi, serta beberapa isu perkara yang kini ditangani kejaksaan.

Menurut Anda apa yang harus dilakukan lembaga pe­masyarakatan menyusul op­erasi tangkap tangan yang melibatkan kepala lapas?

Ini bukti bahwa semua pihak masih perlu, terkhusus lembaga penyelenggara negara untuk benar-benar mengemban ama­nah kepercayaan rakyat dengan sebaik-baiknya. Perlu diingat, apa yang ada di Indonesia baik kekuasaan, jabatan, atau ke­wenangan semata-mata adalah amanah yang harus dijaga dengan baik. Jangan dicederai, jangan dicurangi, dan juga jangan dis­elewengkan. Keberadan kita di negara ini adalah untuk mengukir lembaran sejarah. Lembaran yang indah dan membanggakan.

Apa rekomendasi dari lem­baga Anda agar lapas menjadi lebih baik lagi ke depannya?

Apa rekomendasi dari lem­baga Anda agar lapas menjadi lebih baik lagi ke depannya?
Mungkin tentunya perlu per­baikan sistem. Nah, itu kem­bali ke para aparat pelaksananya. Pelaksana yang tidak mudah dibujuk, tidak mudah dirayu, dan yang bersangkutan melaksana­kan tugasnya sesuai dengan apa yang ditugaskan. Setiap instansi tentunya punya aturan, punya standar operasional prosedur, dan punya prosedur tetap yang harus dipatuhi dan menjadi ac­uan. Jika hal itu dipegang teguh tentunya minimal kita semua bisa berharap berbagai macam penyimpangan. Di manapun bukan hanya di lapas kita bisa eliminir dan insya allah bisa kita hilangkan.

Menurut Anda perlukah napi korupsi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan?
Bisa saja seperti itu. Akan tetapi, ya kembali lagi saya katakan kemanapun dipindah­kannya, namun terulang juga kepada aparat pelaksana pembi­naan narapidana itu seperti apa memegang amanah.

Anda setuju rencana ini?

Itu bukan menjadi kewenan­gan saya. Tugas Kejagung hanya sebagai eksekutor kala putusan pengadilan berkekuatan hu­kum tetap. Sementara untuk soal ini kewenangan beralih kepada Kementerian Hukum dan HAM. Sebab di kemente­rian tersebut ada yang namanya Direktorat Jendral Lapas dan se­bagainya. Nanti tentunya mereka akan mempertimbangkan dan mengevaluasi dengan berbagai macam kejadian yang terjadi belakangan ini.

Maksudnya?

Jadi langkah apa yang terbaik yang harus dilakukan untuk meminimalisir atau bahkan meniadakan kemungkinan ter­jadinya penyimpangan. Pun hal-hal yang tentunya tidak harus terjadi di lingkungan lapas.

Terdapat masukan dari salah satu partai agar lapas dikelola oleh swasta, bagaimana itu?
Ya saya tidak bisa menja­min, apalagi swasta. Swasta atau apa itu namanya kan be­lum jelas juga bagaimana cara pengelolaannya. Karena swasta berarti badan usaha. Kalau ba­dan usaha tentunya ada yang namanya pikiran untung dan rugi. Kalau negara yang urus artinya sepenuhnya berbicara tentang pengabdian. Pengabdian bagaimana agar mereka yang harus memenuhi menjalani hukuman di dalam lapas bisa terbina dengan baik. Bisa kem­bali menjadi warga masyarakat yang baik bersama-sama untuk membangun negara.

Terkait aset Supersemar dari keluarga Cendana sebesar Rp 4.4 triliun yang kabarnya akan disita oleh negara ba­gaimana perkembangannya?
Kasus Supersemar sendiri intruksi kami sudah jelas agar pihak badan peradilan, meng­ingat mereka yang tentunya memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk pelaksanaan putusan perdata itu. Pasalnya ini tidak ada kaitannya dengan penuntutan.

Akan tetapi kami menjadi pihak yang diberikan kekuasaan oleh pemerintah agar putusan pengadilan pra inkrah putusan perdata, ya segera dipenuhi dan dipatuhi pihak tergugat yang su­dah sampai tingkat terakhir dika­lahkan perkaranya. Sedangkan untuk pelaksanaan tentunya saya ingatkan lagi kejaksaan adalah menjadi pihak yang mewakili negara. Kami harapkan tentunya dalam hal ini badan peradilan memiliki tanggung jawab dan kewajiban melakukan putusan perdata.

Persoalan penjualan aset pertamina apakah Anda me­lihat ada potensi korupsi di sana?
Kami baru menangani ka­sus yang ada di Australia dan yang berhubungan dengan dana pensiun pertamina. Jadi semua sudah kami tangani dan tentu perlu waktu.

Sementara yang lain-lain ten­tunya masih dalam penelitian kami. Sebab kasus yang saya sebutkan tadi bukan operasi tang­kap tangan namun inilah proses penanganan perkara yang harus kami kumpulkan bukti-buktinya. Artinya alat bukti harus dikum­pulkan semua. Supaya istilah hukumnya terlihat sudah pasti atau belumnya.

Apa pesan Anda kepada jajaran Anda di Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 tahun ini?
Saya pesankan kepada jaja­ran kejaksaan, di saat seperti ini adalah momen yang tepat melakukan evaluasi. Karena kita menyadari terlepas keberhasilan yang berhasil kami raih masih ada kekurangan-kekurangan yang harus ditata, diperbaiki, dan disempurnakan. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya