Berita

Foto/Net

Hukum

3 Bendahara Dispenda Riau Menangis Dituntut Dua Tahun Penjara

Korupsi Dana Perjalanan Dinas
KAMIS, 26 JULI 2018 | 10:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tiga bendahara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau dituntut hukuman dua tahun penjara. Mereka dianggap terbukti korupsi uang persediaan (UP) dangan ganti uang (GU) perjalanan dinas.

Ketiga bendahara itu Yanti, Syarifah Aspanindar dan Decy Ari Yetti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin juga menuntut agar para terdakwa didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti.

Rinciannya Yanti Decy Rp 107 juta, Yanti Rp 45 juta dan Syarifah Rp 41 juta. Jumlah itu merupakan uang dinikmati ketiganya dari korupsi uang perjalanandinas.


"Menuntut, (majelis hakim agar) menyatakan para terdakwa melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," Amin membaca­kan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ketiga terdakwa tampak menangis mendengarkan tuntutan hukuman. Mereka kompak menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pekan depan.

Ketiga bendahara itu kena perkara karena menjalankan perintah atasannya. Bermula ketika mereka dipanggil ke ruangan Sekretaris Dispenda, Deliana (divonis 1 ta­hun 2 bulan). Di ruangan itu sudah ada Kepala Subbagian Keuangan Deyu (divonis 1 tahun 8 bulan).

Deliana memberitahukan UP dan GU segera cair. Ia memerintahkan para ben­dahara untuk melakukan pemotongan 10 persen. Selama Maret-Desember 2015 dilakukan pencairan biaya perjalanan dinas oleh Juru Bayar Akmal.

Sesuai perintah Deliana, ketiga bendahara langsung memotong 10 persen. Begitu pula untuk uang perjalanan dinas tahun 2016. Dana yang diperoleh dari hasil pe­motongan mencapai Rp 1,23 miliar.

Uang itu dipakai untuk membayar pembelian ba­han bakar minyak (BBM), tagihan TV kabel, makan ber­sama, dan membeli tiket pe­sawat. Ketiga terdakwa ikut menikmati hasil pemotongan uang perjalanan dinas.

Mereka didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 12 hu­ruf e UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya