Berita

Foto/Net

Hukum

3 Bendahara Dispenda Riau Menangis Dituntut Dua Tahun Penjara

Korupsi Dana Perjalanan Dinas
KAMIS, 26 JULI 2018 | 10:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tiga bendahara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau dituntut hukuman dua tahun penjara. Mereka dianggap terbukti korupsi uang persediaan (UP) dangan ganti uang (GU) perjalanan dinas.

Ketiga bendahara itu Yanti, Syarifah Aspanindar dan Decy Ari Yetti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin juga menuntut agar para terdakwa didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti.

Rinciannya Yanti Decy Rp 107 juta, Yanti Rp 45 juta dan Syarifah Rp 41 juta. Jumlah itu merupakan uang dinikmati ketiganya dari korupsi uang perjalanandinas.


"Menuntut, (majelis hakim agar) menyatakan para terdakwa melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," Amin membaca­kan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ketiga terdakwa tampak menangis mendengarkan tuntutan hukuman. Mereka kompak menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pekan depan.

Ketiga bendahara itu kena perkara karena menjalankan perintah atasannya. Bermula ketika mereka dipanggil ke ruangan Sekretaris Dispenda, Deliana (divonis 1 ta­hun 2 bulan). Di ruangan itu sudah ada Kepala Subbagian Keuangan Deyu (divonis 1 tahun 8 bulan).

Deliana memberitahukan UP dan GU segera cair. Ia memerintahkan para ben­dahara untuk melakukan pemotongan 10 persen. Selama Maret-Desember 2015 dilakukan pencairan biaya perjalanan dinas oleh Juru Bayar Akmal.

Sesuai perintah Deliana, ketiga bendahara langsung memotong 10 persen. Begitu pula untuk uang perjalanan dinas tahun 2016. Dana yang diperoleh dari hasil pe­motongan mencapai Rp 1,23 miliar.

Uang itu dipakai untuk membayar pembelian ba­han bakar minyak (BBM), tagihan TV kabel, makan ber­sama, dan membeli tiket pe­sawat. Ketiga terdakwa ikut menikmati hasil pemotongan uang perjalanan dinas.

Mereka didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 12 hu­ruf e UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya