Berita

Foto/Net

Hukum

3 Bendahara Dispenda Riau Menangis Dituntut Dua Tahun Penjara

Korupsi Dana Perjalanan Dinas
KAMIS, 26 JULI 2018 | 10:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tiga bendahara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau dituntut hukuman dua tahun penjara. Mereka dianggap terbukti korupsi uang persediaan (UP) dangan ganti uang (GU) perjalanan dinas.

Ketiga bendahara itu Yanti, Syarifah Aspanindar dan Decy Ari Yetti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin juga menuntut agar para terdakwa didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti.

Rinciannya Yanti Decy Rp 107 juta, Yanti Rp 45 juta dan Syarifah Rp 41 juta. Jumlah itu merupakan uang dinikmati ketiganya dari korupsi uang perjalanandinas.


"Menuntut, (majelis hakim agar) menyatakan para terdakwa melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," Amin membaca­kan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ketiga terdakwa tampak menangis mendengarkan tuntutan hukuman. Mereka kompak menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pekan depan.

Ketiga bendahara itu kena perkara karena menjalankan perintah atasannya. Bermula ketika mereka dipanggil ke ruangan Sekretaris Dispenda, Deliana (divonis 1 ta­hun 2 bulan). Di ruangan itu sudah ada Kepala Subbagian Keuangan Deyu (divonis 1 tahun 8 bulan).

Deliana memberitahukan UP dan GU segera cair. Ia memerintahkan para ben­dahara untuk melakukan pemotongan 10 persen. Selama Maret-Desember 2015 dilakukan pencairan biaya perjalanan dinas oleh Juru Bayar Akmal.

Sesuai perintah Deliana, ketiga bendahara langsung memotong 10 persen. Begitu pula untuk uang perjalanan dinas tahun 2016. Dana yang diperoleh dari hasil pe­motongan mencapai Rp 1,23 miliar.

Uang itu dipakai untuk membayar pembelian ba­han bakar minyak (BBM), tagihan TV kabel, makan ber­sama, dan membeli tiket pe­sawat. Ketiga terdakwa ikut menikmati hasil pemotongan uang perjalanan dinas.

Mereka didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 12 hu­ruf e UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya