Berita

Foto/Net

Hukum

Saiful Mujani: MK Jangan Melanggar Konstitusi

RABU, 25 JULI 2018 | 18:45 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi berwenang meninjau undang-undang dan aturan di bawah konstitusi. Kriteria penilaiannya adalah konstitusi itu sendiri.

Karena itu, MK tak berwenang menilai Konstitusi yang secara jelas mengatakan presiden dan wakil presiden hanya boleh dijabat maksimal dua kali.

"Kalau MK membolehkan presiden dan Wapres menjabat lebih dari dua kali maka MK melanggar Konstitusi. Sumber pelanggaran yang mungkin apa. Jangan sampai kasus ketua MK sebelumnya Akil Muchtar yang dijebloskan ke penjara seumur hidup menimpa anggota MK sekarang," jelas pengamat hukum Saiful Mujani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/7).


Menurutnya, salah satu inti Reformasi adalah membatasi masa jabatan presiden dan wapres menjadi maksimal hanya dua kali seperti dituangkan dalam UUD.

"MK dan pihak-pihak yang melanggar adalah penghianat Reformasi," ujarnya.

Pernyataan kuasa hukum Jusuf Kalla Irman Putra Sidin bahwa posisi wapres sebagai pembantu presiden sama seperti menteri dan harusnya masa jabatannya tidak dibatasi adalah gegabah.
Menurut Mujani, kalaupun ada kata dibantu dalam UUD, maka wapres bukan pembantu seperti menteri. Bersama presiden, wapres dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bisa diberhentikan oleh presiden.

"Sifat dasar sistem presidensial adalah kepala negara dan pemerintah sekaligus dipilih oleh rakyat secara langsung untuk satu masa jabatan tertentu yang bersifat fixed, dan tak bisa diberhentikan di tengah jalan kecuali melanggar hukum. Presiden bertanggung jawab pada rakyat langsung lewat pemilu," paparnya.

Karena kepala negara dan pemerintahan sangat mutlak adanya untuk sebuah negara maka harus berjaga-jaga kalau presiden berhalangan tetap atau tidak tetap. Karena itu, wapres mutlak ada. Wapres disiapkan untuk jadi presiden bila keadaan darurat terjadi maka wapres sangat melekat pada presiden.

"Jangan dipilah-pilah dan dibedakan antara presiden dan wakil. Kalau sudah dua kali jadi wapres itu artinya jelas dua kali, siapapun pasangan presidennya. Kalau UUD bilang hanya boleh dua kali ya dua kali. Ini sudah sangat jelas dan tidak membutuhkan tafsir lain," beber Mujani.

Untuk itu, dia melihat bahwa tidak ada urgensi menuntut jabatan wapres bisa lebih dari dua kali sedangkan presidennya hanya dua kali.

"Sering terjadi salah kaprah tentang konsep wakil. Wakil itu tergantung presiden. Memang Wapres kita sering diminta mengemban tugas khusus, misalnya bidang ekonomi, boleh saja. Tapi itu bukan fungsi pokoknya, yang pokok adalah dia sebagai wakil," imbuh Mujani yang juga direktur Saiful Mujani Research and Consulting. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya