Berita

Foto/Net

Hukum

Saiful Mujani: MK Jangan Melanggar Konstitusi

RABU, 25 JULI 2018 | 18:45 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi berwenang meninjau undang-undang dan aturan di bawah konstitusi. Kriteria penilaiannya adalah konstitusi itu sendiri.

Karena itu, MK tak berwenang menilai Konstitusi yang secara jelas mengatakan presiden dan wakil presiden hanya boleh dijabat maksimal dua kali.

"Kalau MK membolehkan presiden dan Wapres menjabat lebih dari dua kali maka MK melanggar Konstitusi. Sumber pelanggaran yang mungkin apa. Jangan sampai kasus ketua MK sebelumnya Akil Muchtar yang dijebloskan ke penjara seumur hidup menimpa anggota MK sekarang," jelas pengamat hukum Saiful Mujani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/7).


Menurutnya, salah satu inti Reformasi adalah membatasi masa jabatan presiden dan wapres menjadi maksimal hanya dua kali seperti dituangkan dalam UUD.

"MK dan pihak-pihak yang melanggar adalah penghianat Reformasi," ujarnya.

Pernyataan kuasa hukum Jusuf Kalla Irman Putra Sidin bahwa posisi wapres sebagai pembantu presiden sama seperti menteri dan harusnya masa jabatannya tidak dibatasi adalah gegabah.
Menurut Mujani, kalaupun ada kata dibantu dalam UUD, maka wapres bukan pembantu seperti menteri. Bersama presiden, wapres dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bisa diberhentikan oleh presiden.

"Sifat dasar sistem presidensial adalah kepala negara dan pemerintah sekaligus dipilih oleh rakyat secara langsung untuk satu masa jabatan tertentu yang bersifat fixed, dan tak bisa diberhentikan di tengah jalan kecuali melanggar hukum. Presiden bertanggung jawab pada rakyat langsung lewat pemilu," paparnya.

Karena kepala negara dan pemerintahan sangat mutlak adanya untuk sebuah negara maka harus berjaga-jaga kalau presiden berhalangan tetap atau tidak tetap. Karena itu, wapres mutlak ada. Wapres disiapkan untuk jadi presiden bila keadaan darurat terjadi maka wapres sangat melekat pada presiden.

"Jangan dipilah-pilah dan dibedakan antara presiden dan wakil. Kalau sudah dua kali jadi wapres itu artinya jelas dua kali, siapapun pasangan presidennya. Kalau UUD bilang hanya boleh dua kali ya dua kali. Ini sudah sangat jelas dan tidak membutuhkan tafsir lain," beber Mujani.

Untuk itu, dia melihat bahwa tidak ada urgensi menuntut jabatan wapres bisa lebih dari dua kali sedangkan presidennya hanya dua kali.

"Sering terjadi salah kaprah tentang konsep wakil. Wakil itu tergantung presiden. Memang Wapres kita sering diminta mengemban tugas khusus, misalnya bidang ekonomi, boleh saja. Tapi itu bukan fungsi pokoknya, yang pokok adalah dia sebagai wakil," imbuh Mujani yang juga direktur Saiful Mujani Research and Consulting. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya