Berita

Foto/Net

Hukum

Saiful Mujani: MK Jangan Melanggar Konstitusi

RABU, 25 JULI 2018 | 18:45 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi berwenang meninjau undang-undang dan aturan di bawah konstitusi. Kriteria penilaiannya adalah konstitusi itu sendiri.

Karena itu, MK tak berwenang menilai Konstitusi yang secara jelas mengatakan presiden dan wakil presiden hanya boleh dijabat maksimal dua kali.

"Kalau MK membolehkan presiden dan Wapres menjabat lebih dari dua kali maka MK melanggar Konstitusi. Sumber pelanggaran yang mungkin apa. Jangan sampai kasus ketua MK sebelumnya Akil Muchtar yang dijebloskan ke penjara seumur hidup menimpa anggota MK sekarang," jelas pengamat hukum Saiful Mujani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/7).


Menurutnya, salah satu inti Reformasi adalah membatasi masa jabatan presiden dan wapres menjadi maksimal hanya dua kali seperti dituangkan dalam UUD.

"MK dan pihak-pihak yang melanggar adalah penghianat Reformasi," ujarnya.

Pernyataan kuasa hukum Jusuf Kalla Irman Putra Sidin bahwa posisi wapres sebagai pembantu presiden sama seperti menteri dan harusnya masa jabatannya tidak dibatasi adalah gegabah.
Menurut Mujani, kalaupun ada kata dibantu dalam UUD, maka wapres bukan pembantu seperti menteri. Bersama presiden, wapres dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bisa diberhentikan oleh presiden.

"Sifat dasar sistem presidensial adalah kepala negara dan pemerintah sekaligus dipilih oleh rakyat secara langsung untuk satu masa jabatan tertentu yang bersifat fixed, dan tak bisa diberhentikan di tengah jalan kecuali melanggar hukum. Presiden bertanggung jawab pada rakyat langsung lewat pemilu," paparnya.

Karena kepala negara dan pemerintahan sangat mutlak adanya untuk sebuah negara maka harus berjaga-jaga kalau presiden berhalangan tetap atau tidak tetap. Karena itu, wapres mutlak ada. Wapres disiapkan untuk jadi presiden bila keadaan darurat terjadi maka wapres sangat melekat pada presiden.

"Jangan dipilah-pilah dan dibedakan antara presiden dan wakil. Kalau sudah dua kali jadi wapres itu artinya jelas dua kali, siapapun pasangan presidennya. Kalau UUD bilang hanya boleh dua kali ya dua kali. Ini sudah sangat jelas dan tidak membutuhkan tafsir lain," beber Mujani.

Untuk itu, dia melihat bahwa tidak ada urgensi menuntut jabatan wapres bisa lebih dari dua kali sedangkan presidennya hanya dua kali.

"Sering terjadi salah kaprah tentang konsep wakil. Wakil itu tergantung presiden. Memang Wapres kita sering diminta mengemban tugas khusus, misalnya bidang ekonomi, boleh saja. Tapi itu bukan fungsi pokoknya, yang pokok adalah dia sebagai wakil," imbuh Mujani yang juga direktur Saiful Mujani Research and Consulting. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya