Berita

Hukum

Polri: Yang Bisa Melarang Kegiatan Polisi, Bukan Ormas

RABU, 25 JULI 2018 | 16:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Organisasi masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) melalui surat edaran menolak tabligh akbar Ustad Abdul Somad yang rencananya bakal digelar di Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan ormas tidak memiliki hak untuk melakukan pelarangan.

Menurut Iqbal dalam Undang-undang yang berhak melakukan pelarangan adalah institusi negara salah satunya Polri.


"Siapapun kalau mengeluarkan surat edaran silahkan saja. Tetapi itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Masa ada ormas yang melarang," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/7).

Terkait persoalan ini, kata Iqbal, Polda Jawa Tengah akan melakukan komunikasi dengan kedua belah pihak.

Pada prinsipnya, terang Iqbal ormas tidak memiliki kewenangan untuk melarang kegiatan apapun, apabila ada penolakan yang berujung bentrok, Polri akan mengambil langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan menegakkan hukum apabila ada perbuatan pidana di situ," pungkas Iqbal.

Sebelumnya beredar surat edaran, Patriot Garuda Nusantara (PGN) yang isinya menolak kehadiran Ustad Abudul Somad di wilayah Semarang dan sekitarnya lantaran mereka menganggap UAS sebagai corong Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) yang dikhawatirkan dapat memecah belah umat.

Dalam surat itu, PGN mengancam jika kegiatan tabligh akbar itu tetap dijalankan mereka akan mengerahkan massa untuk melakukan pembubaran.  [nes]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya