Berita

Foto/RMOL

Hukum

KPK Segel Dua Sel Lapas Sukamiskin

SELASA, 24 JULI 2018 | 20:23 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan dua sel atau kamar narapidana di Lembaga Permasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Diketahui dua sel atau kamar tersebut merupakan milik Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menyegel kedua sel tersebut karena keduanya tidak berada di dalam sel yang seharusnya mereka tempati.

"Penyegelan kita lakukan pada dua sel ya, dilakukan karena kami nggak bisa masuk ke ruang dua terpidana ini karena mereka nggak berada di sel," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7)


Febri menjelaskan, tindakan penyegelan dilakukan lantaran diduga terdapat bukti yang berkaitan dengan kasus suap yang menyeret Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

"Karena kami duga ada beberapa bukti terkait yang berada dilokasi tersebut sebagai bentuk kegiatan KPK lakukan kroscek dilapangan dari Info yang kami dapat," tukasnya.

Kamar keduanya ditemukan kosong saat lembaga anti rasuah melakukan operasi senyap. Hingga saat ini, penghuni dari kamar tersebut belum juga menampakkan diri di Lapas Sukamiskin.

Sebelumnya KPK menangkap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein karena diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin kepada narapidana.

KPK telah menetapkan Kalapas Wahid Husein dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang tersebut adalah staff Kalapas Hendry Saputra, narapidana kasus korupsi yang juga suami dari Inneke Koesherawati yakni Fahmi Darmawansyah, serta tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yaitu Andri Rahmat.

Fahmi dan Andri merupakan pihak pemberi suap dan merupakan narapidana kasus korupsi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla  RI.

Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [fiq]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya