Berita

Foto: Net

Hukum

Politik Uang Di Pilbup Lahat, Djoko Edhie Protes Hanya Kliennya Divonis Bersalah

SELASA, 24 JULI 2018 | 15:37 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan vonis 36 bulan dan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara kepada terdakwa kasus politik uang di Pilbup Lahat, Syahril Effendi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Lahat yang dipimpin Shelly Noveriyati menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja membagi-bagikan uang untuk memenangkan pasangan calon nomor tiga, Cik Ujang-Haryanto.

Atas putusan tersebut, Syahril diberi waktu selama tiga hari oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan menerima atau  mengajukan banding.


Sementara itu, kuasa hukum Syahril, Djoko Edhie Abdurrahman menilai ada yang tidak benar dalam proses peradilan kliennya. Sebab, hanya ada pelaku tunggal yang dihadirkan.

"Mana ada kasus suap pelaku tunggal, sebab minimal dia ada yang menyuap dan ada yang disuap," protesnya.

Ia menjelaskan, dalam ilmu hukum ini disebut kejahatan deelneming (penyertaan) mengacu pasal 51 UU KUHP.

"Inilah yang kita sebut namanya majelis bego, artinya ilmunya pada saat kuliah dia tidur dan tidak tamat. Si Jukri akhirnya tidak ditangkap, padahal dia yang kasih uang ke Syahril Effendi. Menurut informasi yang saya dapatkan Si Jukri mendapatkan uangnya dari Cik Ujang - Haryanto, jadi disini medeplengen nya adalah Cik Ujang - Haryanto. Masalahnya Ketua Panwaslunya ini adalah timsesnya Cik Ujang - Haryanto yaitu Sepsata Andrian,SE," beber Djoko Edhie panjang lebar.

Selain itu, Djoko Edhie juga mempersoalkan kliennya tidak diberi surat dakwaan dan surat tuntutan, juga tidak ditawari pengacara pada awal sidang.

Karena tidak puas dengan jalannya persidangan, Djoko Edhie memilih walk out (WO).

"Ketika saya mulai meneliti Syahril Effendi, ia dibodoh-bodohi oleh Pengadilan Lahat. Maklum Syahril Effendi walaupun dia pernah bersekolah di Sekolah Rakyat kemudian DO ia setara dengan buta huruf. Jadilah ia bancakan dari Gakumdu, polisi, kejaksaan hingga Pengadilan Kabupaten Lahat.  Jadilah peradilan itu peradilan tipu - tipu, sesat dan saya walk out," kata Djoko Edhiw kepada wartawan.

Menurut Djoko Edhie, penanganan kasus politik uang Pilkada Lahat sudah salah sejak di kepolisian karena tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang memberi uang kepada Syahril.

"Mestinya ditangkap semua yang memberi uang ke Syahril dan penyuplai dananya, jangan disuruh pergi ngilang. Apalagi disitu ada nama-nama anggota DPRD. Jangan ada alasan keterbatasan waktu karena ini kasus pidana. Jadi ini udah persekongkolan polisi-jaksa-hakim untuk melakukan peradilan sesat. Saya akan lanjutkan kasus ini ke Tuadawas Mahkamah Agung, ke Paminal Mabes Polri dan ke Jamwas Kejagung RI," tegas Djoko Edhie. [wid]




Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya