Berita

Foto: Net

Hukum

Politik Uang Di Pilbup Lahat, Djoko Edhie Protes Hanya Kliennya Divonis Bersalah

SELASA, 24 JULI 2018 | 15:37 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan vonis 36 bulan dan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara kepada terdakwa kasus politik uang di Pilbup Lahat, Syahril Effendi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Lahat yang dipimpin Shelly Noveriyati menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja membagi-bagikan uang untuk memenangkan pasangan calon nomor tiga, Cik Ujang-Haryanto.

Atas putusan tersebut, Syahril diberi waktu selama tiga hari oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan menerima atau  mengajukan banding.


Sementara itu, kuasa hukum Syahril, Djoko Edhie Abdurrahman menilai ada yang tidak benar dalam proses peradilan kliennya. Sebab, hanya ada pelaku tunggal yang dihadirkan.

"Mana ada kasus suap pelaku tunggal, sebab minimal dia ada yang menyuap dan ada yang disuap," protesnya.

Ia menjelaskan, dalam ilmu hukum ini disebut kejahatan deelneming (penyertaan) mengacu pasal 51 UU KUHP.

"Inilah yang kita sebut namanya majelis bego, artinya ilmunya pada saat kuliah dia tidur dan tidak tamat. Si Jukri akhirnya tidak ditangkap, padahal dia yang kasih uang ke Syahril Effendi. Menurut informasi yang saya dapatkan Si Jukri mendapatkan uangnya dari Cik Ujang - Haryanto, jadi disini medeplengen nya adalah Cik Ujang - Haryanto. Masalahnya Ketua Panwaslunya ini adalah timsesnya Cik Ujang - Haryanto yaitu Sepsata Andrian,SE," beber Djoko Edhie panjang lebar.

Selain itu, Djoko Edhie juga mempersoalkan kliennya tidak diberi surat dakwaan dan surat tuntutan, juga tidak ditawari pengacara pada awal sidang.

Karena tidak puas dengan jalannya persidangan, Djoko Edhie memilih walk out (WO).

"Ketika saya mulai meneliti Syahril Effendi, ia dibodoh-bodohi oleh Pengadilan Lahat. Maklum Syahril Effendi walaupun dia pernah bersekolah di Sekolah Rakyat kemudian DO ia setara dengan buta huruf. Jadilah ia bancakan dari Gakumdu, polisi, kejaksaan hingga Pengadilan Kabupaten Lahat.  Jadilah peradilan itu peradilan tipu - tipu, sesat dan saya walk out," kata Djoko Edhiw kepada wartawan.

Menurut Djoko Edhie, penanganan kasus politik uang Pilkada Lahat sudah salah sejak di kepolisian karena tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang memberi uang kepada Syahril.

"Mestinya ditangkap semua yang memberi uang ke Syahril dan penyuplai dananya, jangan disuruh pergi ngilang. Apalagi disitu ada nama-nama anggota DPRD. Jangan ada alasan keterbatasan waktu karena ini kasus pidana. Jadi ini udah persekongkolan polisi-jaksa-hakim untuk melakukan peradilan sesat. Saya akan lanjutkan kasus ini ke Tuadawas Mahkamah Agung, ke Paminal Mabes Polri dan ke Jamwas Kejagung RI," tegas Djoko Edhie. [wid]




Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya