Berita

Foto: Net

Hukum

Politik Uang Di Pilbup Lahat, Djoko Edhie Protes Hanya Kliennya Divonis Bersalah

SELASA, 24 JULI 2018 | 15:37 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan vonis 36 bulan dan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara kepada terdakwa kasus politik uang di Pilbup Lahat, Syahril Effendi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Lahat yang dipimpin Shelly Noveriyati menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja membagi-bagikan uang untuk memenangkan pasangan calon nomor tiga, Cik Ujang-Haryanto.

Atas putusan tersebut, Syahril diberi waktu selama tiga hari oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan menerima atau  mengajukan banding.


Sementara itu, kuasa hukum Syahril, Djoko Edhie Abdurrahman menilai ada yang tidak benar dalam proses peradilan kliennya. Sebab, hanya ada pelaku tunggal yang dihadirkan.

"Mana ada kasus suap pelaku tunggal, sebab minimal dia ada yang menyuap dan ada yang disuap," protesnya.

Ia menjelaskan, dalam ilmu hukum ini disebut kejahatan deelneming (penyertaan) mengacu pasal 51 UU KUHP.

"Inilah yang kita sebut namanya majelis bego, artinya ilmunya pada saat kuliah dia tidur dan tidak tamat. Si Jukri akhirnya tidak ditangkap, padahal dia yang kasih uang ke Syahril Effendi. Menurut informasi yang saya dapatkan Si Jukri mendapatkan uangnya dari Cik Ujang - Haryanto, jadi disini medeplengen nya adalah Cik Ujang - Haryanto. Masalahnya Ketua Panwaslunya ini adalah timsesnya Cik Ujang - Haryanto yaitu Sepsata Andrian,SE," beber Djoko Edhie panjang lebar.

Selain itu, Djoko Edhie juga mempersoalkan kliennya tidak diberi surat dakwaan dan surat tuntutan, juga tidak ditawari pengacara pada awal sidang.

Karena tidak puas dengan jalannya persidangan, Djoko Edhie memilih walk out (WO).

"Ketika saya mulai meneliti Syahril Effendi, ia dibodoh-bodohi oleh Pengadilan Lahat. Maklum Syahril Effendi walaupun dia pernah bersekolah di Sekolah Rakyat kemudian DO ia setara dengan buta huruf. Jadilah ia bancakan dari Gakumdu, polisi, kejaksaan hingga Pengadilan Kabupaten Lahat.  Jadilah peradilan itu peradilan tipu - tipu, sesat dan saya walk out," kata Djoko Edhiw kepada wartawan.

Menurut Djoko Edhie, penanganan kasus politik uang Pilkada Lahat sudah salah sejak di kepolisian karena tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang memberi uang kepada Syahril.

"Mestinya ditangkap semua yang memberi uang ke Syahril dan penyuplai dananya, jangan disuruh pergi ngilang. Apalagi disitu ada nama-nama anggota DPRD. Jangan ada alasan keterbatasan waktu karena ini kasus pidana. Jadi ini udah persekongkolan polisi-jaksa-hakim untuk melakukan peradilan sesat. Saya akan lanjutkan kasus ini ke Tuadawas Mahkamah Agung, ke Paminal Mabes Polri dan ke Jamwas Kejagung RI," tegas Djoko Edhie. [wid]




Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya