Berita

Foto/Net

Hukum

Putusan MK Bikin DPD Lebih Bertaji

SELASA, 24 JULI 2018 | 09:27 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi pasal 128 huruf (i) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum patut diapresiasi.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pengamat politik dari Indo Survey & Strategy Herman Dirgantara mengatakan, putusan MK yang melarang pengurus parpol merangkap anggota DPD akan memperkuat fungsi legislasi DPD selaku representasi kepentingan daerah.


"Apa yang diputuskan MK itu sebagai kemajuan dalam desain penguatan fungsi legislasi DPD. Ini pijakan awal agar DPD dapat lebih bertaji dalam memperjuangkan daerah," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/7).

Menurut Herman, problem DPD salah satunya adalah sulit keluar dari posisi serba tanggung dalam fungsi legislasi. Sebab, DPD terjebak dalam ruang kepentingan parpol, alih-alih memperjuangkan daerah.

"DPD itu saluran kepentingan daerah bukan parpol. Celakanya, karena diisi sebagian besar pengurus parpol, perannya sebagai saluran daerah menjadi tanggung. Cenderung sebagai alat kepentingan politik parpol. Saya menilai ini sebuah kemajuan," paparnya.

Sebelumnya, MK menegaskan DPD tidak boleh diisi pengurus pparpol. Hal itu merupakan implikasi putusan MK atas uji materi yang diajukan Muhammad Hafidz, pemohon uji materi terkait syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam pasal 182 huruf (i) UU 7/2017.

Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede menyatakan, MK konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD. Dengan demikian, untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus parpol adalah bertentangan dengan UUD 1945.

MK pun menyatakan, dalil Muhammad Hafidz sebagai pemohon terkait inkonstitusionalitas pasal 182 huruf (i) UU Pemilu beralasan menurut hukum. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya