Berita

Foto/Net

Hukum

Putusan MK Bikin DPD Lebih Bertaji

SELASA, 24 JULI 2018 | 09:27 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi pasal 128 huruf (i) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum patut diapresiasi.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pengamat politik dari Indo Survey & Strategy Herman Dirgantara mengatakan, putusan MK yang melarang pengurus parpol merangkap anggota DPD akan memperkuat fungsi legislasi DPD selaku representasi kepentingan daerah.


"Apa yang diputuskan MK itu sebagai kemajuan dalam desain penguatan fungsi legislasi DPD. Ini pijakan awal agar DPD dapat lebih bertaji dalam memperjuangkan daerah," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/7).

Menurut Herman, problem DPD salah satunya adalah sulit keluar dari posisi serba tanggung dalam fungsi legislasi. Sebab, DPD terjebak dalam ruang kepentingan parpol, alih-alih memperjuangkan daerah.

"DPD itu saluran kepentingan daerah bukan parpol. Celakanya, karena diisi sebagian besar pengurus parpol, perannya sebagai saluran daerah menjadi tanggung. Cenderung sebagai alat kepentingan politik parpol. Saya menilai ini sebuah kemajuan," paparnya.

Sebelumnya, MK menegaskan DPD tidak boleh diisi pengurus pparpol. Hal itu merupakan implikasi putusan MK atas uji materi yang diajukan Muhammad Hafidz, pemohon uji materi terkait syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam pasal 182 huruf (i) UU 7/2017.

Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede menyatakan, MK konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD. Dengan demikian, untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus parpol adalah bertentangan dengan UUD 1945.

MK pun menyatakan, dalil Muhammad Hafidz sebagai pemohon terkait inkonstitusionalitas pasal 182 huruf (i) UU Pemilu beralasan menurut hukum. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya