Berita

Foto/Net

Bisnis

Pengusaha Minta Pemerintah Tertibkan Truk 'Obesitas'

SELASA, 24 JULI 2018 | 08:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelaku usaha mengaku resah atas kehadiran truk over dimensi dan over loading (ODOL) yang bisa mengganggu kelancaran bisnisnya. Mereka meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menertibkan truk ODOL guna mengurangi angka kemacetan, mendongkrak produktivitas angkutan, hingga bisa menekan angka kecelakaan.

Kamar Dagang dan Industri (Industri) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Jembatan Timbang dan Kebijakan Penurunan Muatan Berlebihan Angkutan Barang." Turut hadir Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi serta para pelaku usaha trucking dan anggota Kadin Indonesia.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan, persoalan truk bermuatan ber­lebih (obesitas) jadi perbincan­gan hangat di kalangan pelaku usaha.


"Para pelaku usaha trucking juga memiliki keresahan yang sama soal ini," keluh wanita yang akrab disapa Meme dalam FGD di Jakarta, kemarin.

Aturan yang bakal diterap­kan per 1 Agustus 2018 ini harus memiliki kajian yang luas. Artinya, pemerintah bukan mementingkan penindakan truk obesitas. Melainkan memper­timbangkan terganggunya arus dan kegiatan logistik nasional. Upaya antisipasi dinilai lebih penting dan efisien dibanding eksekusi di lapangan.

Pencegahan truk obesitas menghindari pembengkakan biaya logistik lantaran terkendalanya arus barang. "Ini memerlukan kerja sama dan kesamaan pemahamam seluruh stakeholders. Baik pemerintah, para pelaku usaha trucking, hingga para pemilik barang sebagai pengguna jasa," imbuh Meme.

Dengan kesamaan pandan­gan, pemerintah, pelaku usaha truk, dan pemilik barang akan memahami bahaya truk obesi­tas. Bahkan, ada kesepakatan bersama tidak akan mengulangi perbuatannya tanpa harus ditindak petugas. "Kesepahaman antara penerintah, pelaku usaha trucking dan para pemilik barang sebagai pengguna jasa diper­lukan agar penertiban ODOL pada awal Agustus mendatang berjalan lancar," kata Meme.

Wakil Ketua Asosiasi Pengu­saha Truk Indonesia (Aptrindo) bidang Distribusi dan Logistik, Kyatmaja Lookman mengakui, saat ini pemerintah tidak main-main menertibkan truk obesitas. Bagi truk yang mengangkut lebih dari 100 persen daya angkutnya, bakal diturunkan di jalan.

"Katakanlah ada truk yang mengangkut barang 20 ton. Padahal, daya angkut tersebut hanya 10 ton, maka yang 10 ton akan ditindak petugas dengan menurunkannya di jalan. Se­dangkan yang kurang dari 100 persen, akan ditilang. Saya harap agar penertiban ini berjalan lan­car sesuai aturan," kata Kyat.

"Jika ada truk yang dilolosk­an, itu sama saja membuat aturan ini sia-sia. Selain menyehatkan persaingan usaha, aturan ini jelas menguntungkan pengusaha truk. Tanpa beban berlebih, truk tidak cepat rusak, jalannya lebih cepat, dan keamanannya lebih terjamin," ungkap Kyat.

Hanya saja, Kyat meminta, aturan ini disempurnakan. Terkait Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) perlu adanya penyeraga­man aturan di berbagai daerah. Kemenhub harus mengambil tindakan dalam hal ini.

"Daerah yang banyak jalan kelas I, dia akan pakai JBI jalan kelas I. Truk sumbu 3 bisa dapat 24 ton. Tapi kalau daerahnya banyak jalan kelas III, seperti Cilacap atau Pacitan, itu dikasih sumbu 3 hanya 21 ton. Kasihan teman-teman dari Cilacap kalau ke Jakarta, pasti kena tilang," katanya.

Sekadar informasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Suma­di menegaskan, pihaknya akan menindak truk obesitas. Penega­kan peraturan ini dilakukan agar berbagai aspek lalu lintas bisa berjalan baik. "Saya melakukan suatu upaya sosialisasi terkait ODOL bahwa kita harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang sudah kita sepakati bersama," ujar Budi. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya