Berita

Foto/RMOL

Hukum

KPK Bakal Buktikan Kekeliruan Penerbitan SKL BLBI

SENIN, 23 JULI 2018 | 10:12 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, Senin (23/7).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, kali ini jaksa penuntut umum akan menghadirkan tujuh orang saksi.

"Dari pihak swasta Mulyati Gozali, PNS Kemenkeu I Ketut Puja dan lima orang dari BPPN yaitu Ebenezer tarigan, Harry Arief Soepardi, Yusuf Wahyudi, Herry Purnomo, dan Rudy Suparman," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan.

KPK mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya sidang dengan baik. Pasalnya, serangkaian pembuktian telah dilakukan dari tahap persidangan yang telah digelar sebelumnya.

"Salah satu yang menjadi perhatian KPK hari ini adalah proses yang keliru dalam penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim," kata Febri.

Dari pantauan, Ruang Sidang Mr. Kosoemah Atmadja I yang akan digunakan untuk persidangan sudah dipadati pengunjung. Terdakwa Syafruddin beserta tim kuasa hukum serta jaksa juga sudah hadir di ruang sidang.

Selaku kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin didakwa merugikan uang negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim melalui penerbitan SKL.

SKL dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang tertanggal 30 Desember 2002 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri.

Syafrudin disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya