Berita

Prasetio Edi Marsudi/Net

Nusantara

Prasetio Tak Paham UU Pemda!

SENIN, 23 JULI 2018 | 00:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dituding tidak memahami UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Juni 2005, Nomor 120/1306/SJ tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

"Prasetio keblinger. Dia nggak paham UU Pemda dan aturan Mendagri," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, Minggu (22/7).

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi diketahui menolak menandatangani Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.


Prasetio menolak menandatanganinya dengan alasan jumlah Silpa pada APBD DKI 2017 yang mencapai Rp 13,1 triliun terlalu besar.

Inggard menjelaskan, setelah UU 32/2004 berlaku secara efektif, pada pasal 27 ayat (2) diatur ketentuan baru yang mengganti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD, menjadi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara jelas tentang mekanisme LKPJ ini. Sementara menunggu PP yang baru, dalam penyusunan LKPJ tahun anggaran 2005, Menteri Dalam Negeri berinisiatif mengeluarkan surat pada tanggal 7 Juni 2005, No. 120/1306/SJ.

Dalam surat tersebut Mendagri hanya menyatakan bahwa kepala daerah wajib memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD. Tapi, DPRD tidak berhak menilai LKPJ yang disampaikan kepala daerah tersebut.

"Harusnya Prasetio tidak boleh menghalangi Raperda LKPJ karena dia nggak berhak," ujar Inggard.

Inggard menuturkan, penyampaian LPJ kepala daerah pada hakekatnya adalah puncak pertanggungjawaban moral-politis atas sebuah kepemimpinan. Melalui LPJ, akuntabilitas publik seorang kepala pemerintahan lokal diuji, sejauh manakah ia menjalankan amanah yang telah percayakan oleh rakyat itu dengan sebaik-baiknya. Dan, dalam rangka membangun tradisi politik yang bertanggung jawab, kegiatan semacam ini sudah selayaknya menjadi agenda wajib baik itu pada setiap akhir tahun anggaran, pada akhir masa jabatan, atau jika diperlukan pada situasi tertentu.

Sebelumnya, merujuk pada UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, LPJ kepala daerah yang disampaikan kepada DPRD ini diatur dalam pasal 45 ayat (1) dan (2). Aturan tentang LPJ yang kemudian disertai dengan perangkat PP 108 tahun 2000 ini secara jelas mengisyaratkan adanya kekuasaan legislatif yang cukup dominan dalam konteks politik lokal. Dalam hal ini legislatif memiliki hak untuk menolak LPJ bahkan bisa berujung pada usulan pemberhentian kepada presiden (pasal 46 (3)).

Alasan penolakan LPJ kepala daerah oleh DPRD sebagaimana dijelaskan dalam PP 108 tahun 2000 di antaranya bisa disebabkan karena terdapat penyimpangan realisasi APBD (pasal 7 ayat 1), atau penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan yang alasannya tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan tolok ukur rencana strategis (pasal 19).

"Perubahan aturan dari LPJ ke LKPJ memang memberikan konsekuensi yang jelas berbeda," tegas Inggard.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai alotnya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang LKPJ APBD DKI 2017 telah dipolitisasi oleh Ketua DPRD DKI.

Menurut Anies, penolakan Prasetio untuk mengesahkan LKPJ akibat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2017 hanya merupakan alasan belaka.

"Saya rasa prosesnya ini sudah politis, sebenarnya ini menjadi proses yang teknokratis. Mereka beralasan karena Silpa, nanti kita teruskan saja pembicaraan dengan mereka mengapa ini terjadi Silpa," ucap Anies di Balairung, Balaikota.

Anies menjelaskan, Silpa tahun 2017 sebesar Rp13,17 triliun berasal dari pendapatan yang meningkat dengan realisasi pengadaan tanah sebesar 72 persen. Sementara, Silpa tahun 2016 jauh lebih kecil dengan besaran Rp 7,7 triliun. Menurut Anies, realisasi pengadaan tanah tidak mencapai 72 persen lantaran terpentok prosedur.

"Karena ada prinsip kehati-hatian yang kita terapkan. Desember lalu, saya membuat pergub yang tidak lagi izinkan pembayaran dengan uang cash. Nah karena itulah menjadi lebih hati-hati," ucap Anies. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya