Berita

Foto/Ist

Politik

Karta: Tolak Eks Koruptor Jadi Caleg

MINGGU, 22 JULI 2018 | 16:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Praktisi hukum Muara Karta mendorong Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh gugatan uji materi atas peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengajuan calon anggota legislatif (caleg).

"PKPU yang melarang mantan napi korupsi atau mereka yang tersangkut kasus korupsi menjadi caleg itu sudah tepat. Makanya MA sepatutnya menolak gugatan uji materi PKPU yang diajukan beberapa mantan napi korupsi," kata Karta melalui pesan elektroniknya, Minggu (22/7).

Karta menilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 merupakan salah satu upaya preventif untuk menciptakan lembaga legislatif yang bersih dari korupsi serta hujatan demokrasi yang berkualitas.


"Pemberantasan korupsi itu tugas kita bersama dan bukan cuma slogan tanpa kinerja nyata," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Ketua Umum Perhimpunan Putra Putri Angkatan Udara Republik Indonesia (PPP AURI) ini juga mengharapkan partai politik (parpol) untuk mendukung PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini.

"Parpol kan kendaraan politik bagi caleg yang mau duduk di parlemen,  sehingga parpol harusnya melakukan seleksi ketat rekam jejak para calegnya," tegas Karta.

Karta menambahkan, apabila ikhtiar pemberantasan korupsi dilakukan semua pihak secara bersama, tentunya bisa meringankan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemberantasan korupsi harus gencar dilakukan meski tidak sedikit pihak yang berusaha menggembosi," pungkas Karta.

Diketahui sejumlah partai politik masih nekat dengan tetap mencalonkan bakal calon anggita legislatif yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Padahal berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 hal itu tidak diperkenankan.

Bahkan empat orang mantan narapidana kasus korupsi mengajukan gugatan uji materi atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengajuan calon anggota legislatif (caleg) ke MA. Tiga dari empat pemohon gugatan tersebut sebelumnya berencana maju sebagai caleg pada Pemilu 2019.

Empat orang yang mengajukan gugatan, yakni Patrice Rio Capella, Darmawati Dareho, Al Amin Nasution, dan Sarjan Tahir.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Aturan ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia bernomor 834 tahun 2018.

Dalam PKPU itu, larangan koruptor menjadi caleg diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 Bab II Bagian Kesatu, tentang Umum. Bunyi pasal itu yakni:
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi. [fiq]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya