Berita

Foto/Ist

Politik

Karta: Tolak Eks Koruptor Jadi Caleg

MINGGU, 22 JULI 2018 | 16:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Praktisi hukum Muara Karta mendorong Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh gugatan uji materi atas peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengajuan calon anggota legislatif (caleg).

"PKPU yang melarang mantan napi korupsi atau mereka yang tersangkut kasus korupsi menjadi caleg itu sudah tepat. Makanya MA sepatutnya menolak gugatan uji materi PKPU yang diajukan beberapa mantan napi korupsi," kata Karta melalui pesan elektroniknya, Minggu (22/7).

Karta menilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 merupakan salah satu upaya preventif untuk menciptakan lembaga legislatif yang bersih dari korupsi serta hujatan demokrasi yang berkualitas.


"Pemberantasan korupsi itu tugas kita bersama dan bukan cuma slogan tanpa kinerja nyata," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Ketua Umum Perhimpunan Putra Putri Angkatan Udara Republik Indonesia (PPP AURI) ini juga mengharapkan partai politik (parpol) untuk mendukung PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini.

"Parpol kan kendaraan politik bagi caleg yang mau duduk di parlemen,  sehingga parpol harusnya melakukan seleksi ketat rekam jejak para calegnya," tegas Karta.

Karta menambahkan, apabila ikhtiar pemberantasan korupsi dilakukan semua pihak secara bersama, tentunya bisa meringankan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemberantasan korupsi harus gencar dilakukan meski tidak sedikit pihak yang berusaha menggembosi," pungkas Karta.

Diketahui sejumlah partai politik masih nekat dengan tetap mencalonkan bakal calon anggita legislatif yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Padahal berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 hal itu tidak diperkenankan.

Bahkan empat orang mantan narapidana kasus korupsi mengajukan gugatan uji materi atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengajuan calon anggota legislatif (caleg) ke MA. Tiga dari empat pemohon gugatan tersebut sebelumnya berencana maju sebagai caleg pada Pemilu 2019.

Empat orang yang mengajukan gugatan, yakni Patrice Rio Capella, Darmawati Dareho, Al Amin Nasution, dan Sarjan Tahir.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Aturan ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia bernomor 834 tahun 2018.

Dalam PKPU itu, larangan koruptor menjadi caleg diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 Bab II Bagian Kesatu, tentang Umum. Bunyi pasal itu yakni:
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi. [fiq]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya