Berita

Foto/Ist

Politik

Karta: Tolak Eks Koruptor Jadi Caleg

MINGGU, 22 JULI 2018 | 16:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Praktisi hukum Muara Karta mendorong Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh gugatan uji materi atas peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengajuan calon anggota legislatif (caleg).

"PKPU yang melarang mantan napi korupsi atau mereka yang tersangkut kasus korupsi menjadi caleg itu sudah tepat. Makanya MA sepatutnya menolak gugatan uji materi PKPU yang diajukan beberapa mantan napi korupsi," kata Karta melalui pesan elektroniknya, Minggu (22/7).

Karta menilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 merupakan salah satu upaya preventif untuk menciptakan lembaga legislatif yang bersih dari korupsi serta hujatan demokrasi yang berkualitas.


"Pemberantasan korupsi itu tugas kita bersama dan bukan cuma slogan tanpa kinerja nyata," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Ketua Umum Perhimpunan Putra Putri Angkatan Udara Republik Indonesia (PPP AURI) ini juga mengharapkan partai politik (parpol) untuk mendukung PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini.

"Parpol kan kendaraan politik bagi caleg yang mau duduk di parlemen,  sehingga parpol harusnya melakukan seleksi ketat rekam jejak para calegnya," tegas Karta.

Karta menambahkan, apabila ikhtiar pemberantasan korupsi dilakukan semua pihak secara bersama, tentunya bisa meringankan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemberantasan korupsi harus gencar dilakukan meski tidak sedikit pihak yang berusaha menggembosi," pungkas Karta.

Diketahui sejumlah partai politik masih nekat dengan tetap mencalonkan bakal calon anggita legislatif yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Padahal berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 hal itu tidak diperkenankan.

Bahkan empat orang mantan narapidana kasus korupsi mengajukan gugatan uji materi atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengajuan calon anggota legislatif (caleg) ke MA. Tiga dari empat pemohon gugatan tersebut sebelumnya berencana maju sebagai caleg pada Pemilu 2019.

Empat orang yang mengajukan gugatan, yakni Patrice Rio Capella, Darmawati Dareho, Al Amin Nasution, dan Sarjan Tahir.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Aturan ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia bernomor 834 tahun 2018.

Dalam PKPU itu, larangan koruptor menjadi caleg diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 Bab II Bagian Kesatu, tentang Umum. Bunyi pasal itu yakni:
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi. [fiq]

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya