Berita

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam/Net

Hukum

Hukuman Untuk Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

Putusan Banding PT DKI
SABTU, 21 JULI 2018 | 08:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat huku­man Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dari 12 tahun penjara men­jadi 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana ke­pada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana ku­rungan selama 6 bulan,"  demikian putusan perkara nomor bernomor 16/Pid. Sus-TPK/2018/PT.DKI.

Putusan itu diketuk ma­jelis hakim banding yang diketuai Hakim Elang Prakoso Wibawa dengan ang­gota Zubaidi Rahmat, INyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik dan Lafat Akbar.


Majelis hakim PT DKI hanya mengubah lamanya pidana badan terhadap Nur Alam. Sementara pidana denda dan pidana tambahan berupa pencabutan hak poli­tik tetap.

Majelis hakim tak sepa­kat dengan memori banding jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengenai kerugian negara Rp 2,7 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Jumlah kerugian negaraitu merupakan hasil perhitungan ahli lingkunganhidup Basuki Wasis. Menurut dia, akibat pemberian izin penambangan nikel kepada PT Anugerah Harisma Barakah terjadi kerusakan lingkunang yang massif di Pulau Kabaena. Negara perlu mengeluarkan biaya Rp 2,7 triliun untuk memulihkan lingkungan yang rusak.

"Atas keberatan-kebera­tan sebagaimana yang dia­jukan penuntut umum pada KPK dan penasihat hukum terdakwa sebagaimana ter­tuang baik dalam memori banding maupun kontra memori banding tersebut, majelis hakim tingkat band­ing berpendapat keberatan-keberatan tersebut telah dipertimbangkan dengan te­pat dan benar secara hukum oleh majelis hakim tingkat pertama sebagai judex facti dalam perkara aquo, dan karenanya dipertimbangkan untuk dikesampingkan," demikian pertimbangan majelis banding.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi PT Anugerah Harisma Barakah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,59 triliun.

Ia juga terbukti menerima gratifikasi gratifikasi sebe­sar Rp 40,268 miliar terkait usaha penambangan yang dilakukan PT Anugerah Harisma Barakah. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya