Berita

Foto: Net

Hukum

Kuasa Hukum: Penangkapan 130 Karyawan STC Tanpa Dasar Hukum

SABTU, 21 JULI 2018 | 01:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat dalam menangkap ratusan karyawan PT Sebuku Tanjung Coal (STC)

Kuasa hukum PT STC, Krisna Murti bahkan menyebut penangkapan 130 karyawan itu sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Penangkapan karyawan PT STC tidak memiliki dasar hukum dan melanggar HAM,” kata Krisna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/7).


Diuraikan Krisna bahwa satu hari sebelum penangkapan telah digelar mediasi antara dua perushaan yang berkonflik, yaitu PT STC dengan PT MSAM.

Dalam proses tersebut, PT STC menjelaskan proses pembelian lahan warga yang disengketakan tersebut.

Sedangkan, PT MSAM yang juga mengklaim kepemilikan tanah tidak dapat menunjukkan surat-surat yang benar.Tidak hanya itu, wilayah tersebut juga sudah menjadi areal konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara.

“Dengan penangkapan ratusan karyawannya, PT STC melihat pihak Polres berpihak kepada PT MSAM, meski proses mediasi sudah dilakukan dan surat-surat sudah ditunjukkan. Kami sungguh sangat menyayangkan aksi Polres Kotabaru,” tutur Krisna.

Sejurus dengan itu, Direktur Utama PT STC Soenarko mengecam sikap aparat Polres Kotabaru yang mengangkut 130 karyawannya. Sebab, karyawan-karyawan itu telag lama menjaga lahan yang telah dibebaskan oleh perusahaannya.

“Kemudian ada yang mengklaim dan melakukan land clearing dengan buldozer tanpa ada alas hukum yang jelas. Lalu karyawan kami menghentikan land clearing itu. Nah, kemudian puluhan preman mendatangi karyawan kami dengan menggunakan senjata tajam. Kami menambah petugas keamanan, kenapa karyawan kami yang dibawa ke Polres. Ini maksudnya apa," kata Soenarko, Kamis (19/7) lalu.

Mantan danjen Kopassus itu mengecam keras sikap aparat Polres Kotabaru yang bersikap memihak kepada kelompok penyerobot lahan milik PT STC. Apalagi, imbuh dia, dengan mengerahkan ratusan polisi bersenjata lengkap memasuki areal perusahaan. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya