Berita

Foto: Net

Hukum

Kuasa Hukum: Penangkapan 130 Karyawan STC Tanpa Dasar Hukum

SABTU, 21 JULI 2018 | 01:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat dalam menangkap ratusan karyawan PT Sebuku Tanjung Coal (STC)

Kuasa hukum PT STC, Krisna Murti bahkan menyebut penangkapan 130 karyawan itu sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Penangkapan karyawan PT STC tidak memiliki dasar hukum dan melanggar HAM,” kata Krisna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/7).


Diuraikan Krisna bahwa satu hari sebelum penangkapan telah digelar mediasi antara dua perushaan yang berkonflik, yaitu PT STC dengan PT MSAM.

Dalam proses tersebut, PT STC menjelaskan proses pembelian lahan warga yang disengketakan tersebut.

Sedangkan, PT MSAM yang juga mengklaim kepemilikan tanah tidak dapat menunjukkan surat-surat yang benar.Tidak hanya itu, wilayah tersebut juga sudah menjadi areal konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara.

“Dengan penangkapan ratusan karyawannya, PT STC melihat pihak Polres berpihak kepada PT MSAM, meski proses mediasi sudah dilakukan dan surat-surat sudah ditunjukkan. Kami sungguh sangat menyayangkan aksi Polres Kotabaru,” tutur Krisna.

Sejurus dengan itu, Direktur Utama PT STC Soenarko mengecam sikap aparat Polres Kotabaru yang mengangkut 130 karyawannya. Sebab, karyawan-karyawan itu telag lama menjaga lahan yang telah dibebaskan oleh perusahaannya.

“Kemudian ada yang mengklaim dan melakukan land clearing dengan buldozer tanpa ada alas hukum yang jelas. Lalu karyawan kami menghentikan land clearing itu. Nah, kemudian puluhan preman mendatangi karyawan kami dengan menggunakan senjata tajam. Kami menambah petugas keamanan, kenapa karyawan kami yang dibawa ke Polres. Ini maksudnya apa," kata Soenarko, Kamis (19/7) lalu.

Mantan danjen Kopassus itu mengecam keras sikap aparat Polres Kotabaru yang bersikap memihak kepada kelompok penyerobot lahan milik PT STC. Apalagi, imbuh dia, dengan mengerahkan ratusan polisi bersenjata lengkap memasuki areal perusahaan. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya