Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat dalam menangkap ratusan karyawan PT Sebuku Tanjung Coal (STC)
Kuasa hukum PT STC, Krisna Murti bahkan menyebut penangkapan 130 karyawan itu sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Penangkapan karyawan PT STC tidak memiliki dasar hukum dan melanggar HAM,†kata Krisna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/7).
Diuraikan Krisna bahwa satu hari sebelum penangkapan telah digelar mediasi antara dua perushaan yang berkonflik, yaitu PT STC dengan PT MSAM.
Dalam proses tersebut, PT STC menjelaskan proses pembelian lahan warga yang disengketakan tersebut.
Sedangkan, PT MSAM yang juga mengklaim kepemilikan tanah tidak dapat menunjukkan surat-surat yang benar.Tidak hanya itu, wilayah tersebut juga sudah menjadi areal konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara.
“Dengan penangkapan ratusan karyawannya, PT STC melihat pihak Polres berpihak kepada PT MSAM, meski proses mediasi sudah dilakukan dan surat-surat sudah ditunjukkan. Kami sungguh sangat menyayangkan aksi Polres Kotabaru,†tutur Krisna.
Sejurus dengan itu, Direktur Utama PT STC Soenarko mengecam sikap aparat Polres Kotabaru yang mengangkut 130 karyawannya. Sebab, karyawan-karyawan itu telag lama menjaga lahan yang telah dibebaskan oleh perusahaannya.
“Kemudian ada yang mengklaim dan melakukan land clearing dengan buldozer tanpa ada alas hukum yang jelas. Lalu karyawan kami menghentikan land clearing itu. Nah, kemudian puluhan preman mendatangi karyawan kami dengan menggunakan senjata tajam. Kami menambah petugas keamanan, kenapa karyawan kami yang dibawa ke Polres. Ini maksudnya apa," kata Soenarko, Kamis (19/7) lalu.
Mantan danjen Kopassus itu mengecam keras sikap aparat Polres Kotabaru yang bersikap memihak kepada kelompok penyerobot lahan milik PT STC. Apalagi, imbuh dia, dengan mengerahkan ratusan polisi bersenjata lengkap memasuki areal perusahaan.
[ian]