Berita

Foto/Ist

Hukum

Juniver: Sistem E-Court Untungkan Advokat

JUMAT, 20 JULI 2018 | 23:42 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum DPN Perhimpunan  Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang mengapresiasi aplikasi layanan elektronik pengadilan atau e-Court yang menjadi program baru Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya program tersebut sangat penting bagi advokat. Aplikasi itu akan mempermudah advokat dalam beracara di pengadilan.

"Pemberlakuan e-court bisa menjadi keuntungan bagi advokat. Asas peradilan dapat dicapai yakni cepat, murah, sederhana," kata Juniver dalam acara sosialisasi E-Court yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Peradi di Jakarta, Jumat (20/6).


Juniver menambahkan acara sosialisasi E-Court yang digelar Peradi mendapat animo dari advokat. Dalam catatannya Acara tersebut diikuti sekitar 700 advokat anggota Peradi.

 "Animo advokat anggota Peradi untuk mengerti e-Court sangat tinggi, buktinya dari 300 peserta yang ditargetkan panitia, ternyata yang ikut mencapai 700 advokat," kata Juniver.

E-Court merupakan sistem online yang diberlakukan MA sesuai Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik.

Setiap advokat wajib mengikuti aplikasi E-Court untuk beracara di pengadilan. E-Court merupakan sistem layanan online bagi pendaftaran perkara, sekaligus pembayaran perkara, serta pemanggilan secara elektronik.

Lewat e-Court, kata Juniver, advokat ketika menangani perkara perdata, tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftar, tetapi cukup e-filling. Hal itu mempersempit interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan.

"Aplikasi e-Court ini merupakan kemajuan fenomenal dari MA. Dengan aplikasi ini, keluhan para advokat dan masyarakat pencari keadilan terkait proses beracara yang bertele-tele dan lamban, menjadi terjawab," papar dia.

Juniver mengaku sudah menggunakan aplikasi itu via telepon genggamnya. Ternyata pendaftaran gugatan dia bisa berhasil tidak sampai 1 jam. Bahkan sampai ada agenda sidangnya.

Dirjen Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro mengatakan e-Court merupakan langkah revolusioner MA.
 
"Ini memotong hukum acara. MA ingin menunjukkan ke dunia, peradilan di Indonesia tidak ribet," ujar Herri. [nes]

 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya