Berita

Foto/Ist

Hukum

Juniver: Sistem E-Court Untungkan Advokat

JUMAT, 20 JULI 2018 | 23:42 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum DPN Perhimpunan  Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang mengapresiasi aplikasi layanan elektronik pengadilan atau e-Court yang menjadi program baru Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya program tersebut sangat penting bagi advokat. Aplikasi itu akan mempermudah advokat dalam beracara di pengadilan.

"Pemberlakuan e-court bisa menjadi keuntungan bagi advokat. Asas peradilan dapat dicapai yakni cepat, murah, sederhana," kata Juniver dalam acara sosialisasi E-Court yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Peradi di Jakarta, Jumat (20/6).


Juniver menambahkan acara sosialisasi E-Court yang digelar Peradi mendapat animo dari advokat. Dalam catatannya Acara tersebut diikuti sekitar 700 advokat anggota Peradi.

 "Animo advokat anggota Peradi untuk mengerti e-Court sangat tinggi, buktinya dari 300 peserta yang ditargetkan panitia, ternyata yang ikut mencapai 700 advokat," kata Juniver.

E-Court merupakan sistem online yang diberlakukan MA sesuai Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik.

Setiap advokat wajib mengikuti aplikasi E-Court untuk beracara di pengadilan. E-Court merupakan sistem layanan online bagi pendaftaran perkara, sekaligus pembayaran perkara, serta pemanggilan secara elektronik.

Lewat e-Court, kata Juniver, advokat ketika menangani perkara perdata, tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftar, tetapi cukup e-filling. Hal itu mempersempit interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan.

"Aplikasi e-Court ini merupakan kemajuan fenomenal dari MA. Dengan aplikasi ini, keluhan para advokat dan masyarakat pencari keadilan terkait proses beracara yang bertele-tele dan lamban, menjadi terjawab," papar dia.

Juniver mengaku sudah menggunakan aplikasi itu via telepon genggamnya. Ternyata pendaftaran gugatan dia bisa berhasil tidak sampai 1 jam. Bahkan sampai ada agenda sidangnya.

Dirjen Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro mengatakan e-Court merupakan langkah revolusioner MA.
 
"Ini memotong hukum acara. MA ingin menunjukkan ke dunia, peradilan di Indonesia tidak ribet," ujar Herri. [nes]

 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya