Berita

Jusuf Kalla/Net

Politik

JK Menunjukkan Diri Sebagai Sosok Pemburu Kekuasaan

JUMAT, 20 JULI 2018 | 21:00 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Jusuf Kalla (JK) sudah dua kali menjabat wakil presiden. Mestinya sudah cukup pengabdian JK sebagai orang nomor dua di Republik ini.

"Langkah JK yang mengajukan diri sebagai penggugat di MK atas Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu patut disayangkan. Langkah tersebut menunjukkan sosok JK yang sangat ambisius, bukan lagi negarawan, tapi sudah menjelma menjadi pemburu kekuasaan," ujar Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/7) malam.

JK mestinya tidak membaca undang-undang secara tekstual. Sebagai politisi senior JK pasti tahu semangat yang melatarbelakangi lahirnya peraturan pembatasan periode presiden dan wakil presiden adalah jangan sampai bangsa ini mundur ke era Orde Baru dimana pucuk kekuasaan dikuasai secara tidak terbatas.


"Jika tetap ingin di tampuk kekuasaan, JK bisa mencalonkan diri menjadi capres. Jika ngotot ingin menjadi cawapres maka bisa dikatakan JK ingin merusak perjuangan 98 dalam menumbangkan Orde Baru," katanya.

Dia mengingatkan JK sebaiknya memberikan keteladanan kepada seluruh anak bangsa. Sebagai politisi senior JK mestinya bisa meredam ambisi berkuasa secara gelap mata.

"Demi masa depan bangsa dan negara Indonesia, sebaiknya JK menarik diri sebagai pihak terkait dalam gugatan di MK. Dan yang terpenting JK membuang jauh-jauh keinginannya untuk menjadi cawapres," tukas Sya'roni.

JK menyampaikan bersedia menjadi pihak terkait dalam gugatan soal syarat capres-cawapres yang diajukan Partai Perindo ke MK. Pengajuan diri JK didaftarkan sore tadi yang diwakili kuasa hukumnya Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.

Partai Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU No 7/2017 tentang Pemilu yang menurut mereka menghalangi JK maju sebagai cawapres pada Pilpres 2019. Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Sementara Perindo sendiri sudah mengajukan JK sebagai cawapres Jokowi di Pilpres 2109.[dem] 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya