Berita

Hukum

Otto Hasibuan Bantah Pernyataan SAT Soal Utang Petani Tambak

JUMAT, 20 JULI 2018 | 20:33 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim (SN), Otto Hasibuan angkat bicara soal pernyataan terdakwa perkara korupsi penerbitan SKL BLBI, Syafruddin Arsjad Temenggungang (SAT).

Menurut Otto, pernyataan SAT terkait kliennya baru menyelesaikan kewajiban kekurangan utang sebesar Rp428 miliar dan penyerahan 12 perusahaan, termasuk PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) karena dia menjabat sebagai Kepala BPPN tidak benar.

Menurut Otto kliennya telah menyelesaikan seluruh kewajibannya pada tanggal 25 Mei 1999 yang berujung pada pemerintah memberikan release and discharge yang diperkuat dengan akta notaris Letter of Statement. Penyelesaian kewajiban SN pun telah dikonfirmasi dalam Laporan Audit BPK tahun 2002.


"Adapun pembayaran kewajiban utang senilai Rp428 miliar yang dilakukan SN pada masa SAT menjadi Ketua BPPN adalah dalam rangka penukaran atas deposito group yang sebelumnya telah diterima dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran Rp 1 trilIun," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (20/7).

Otto menambahkan penguasaan pihak SN atas kepemilikan perusahan-perusahaan yang telah diserahkan pada tanggal 25 Mei 1999 kepada BPPN melalui PT TSI adalah didasarkan atas Perjanjian Pengurusan Perusahaan Akuisisi tertanggal 25 Mei 1999.

"Dimana pihak SN ditunjuk melakukan pengelolaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut untuk kepentingan BPPN," ujarnya.

Sebelumnya dalam persidangan Kamis (19/7), mantan Menteri Keuangan Boediono menyampaikan, KKSK dan BPPN sempat menggelar rapat soal pemberian SKL bagi Sjamsul Nursalim atau BDNI.

KKSK, sambung Boediono menyetujui bahwa BLBI telah memenuhi beberapa syarat di antaranya dari sisi finansial dengan adanya audit due diligence, FGD, dan lainnya serta dari sisi hukum.

"Dari sisi hukum, clearance tim hukum dan bahkan kalau tidak salah laporan yang disampaikan ada audit BPK disampaikan dalam rapat komite dan diusulkan ke BPPN untuk diberikan SKL," kata Boediono menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya