Berita

Hukum

Otto Hasibuan Bantah Pernyataan SAT Soal Utang Petani Tambak

JUMAT, 20 JULI 2018 | 20:33 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim (SN), Otto Hasibuan angkat bicara soal pernyataan terdakwa perkara korupsi penerbitan SKL BLBI, Syafruddin Arsjad Temenggungang (SAT).

Menurut Otto, pernyataan SAT terkait kliennya baru menyelesaikan kewajiban kekurangan utang sebesar Rp428 miliar dan penyerahan 12 perusahaan, termasuk PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) karena dia menjabat sebagai Kepala BPPN tidak benar.

Menurut Otto kliennya telah menyelesaikan seluruh kewajibannya pada tanggal 25 Mei 1999 yang berujung pada pemerintah memberikan release and discharge yang diperkuat dengan akta notaris Letter of Statement. Penyelesaian kewajiban SN pun telah dikonfirmasi dalam Laporan Audit BPK tahun 2002.


"Adapun pembayaran kewajiban utang senilai Rp428 miliar yang dilakukan SN pada masa SAT menjadi Ketua BPPN adalah dalam rangka penukaran atas deposito group yang sebelumnya telah diterima dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran Rp 1 trilIun," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (20/7).

Otto menambahkan penguasaan pihak SN atas kepemilikan perusahan-perusahaan yang telah diserahkan pada tanggal 25 Mei 1999 kepada BPPN melalui PT TSI adalah didasarkan atas Perjanjian Pengurusan Perusahaan Akuisisi tertanggal 25 Mei 1999.

"Dimana pihak SN ditunjuk melakukan pengelolaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut untuk kepentingan BPPN," ujarnya.

Sebelumnya dalam persidangan Kamis (19/7), mantan Menteri Keuangan Boediono menyampaikan, KKSK dan BPPN sempat menggelar rapat soal pemberian SKL bagi Sjamsul Nursalim atau BDNI.

KKSK, sambung Boediono menyetujui bahwa BLBI telah memenuhi beberapa syarat di antaranya dari sisi finansial dengan adanya audit due diligence, FGD, dan lainnya serta dari sisi hukum.

"Dari sisi hukum, clearance tim hukum dan bahkan kalau tidak salah laporan yang disampaikan ada audit BPK disampaikan dalam rapat komite dan diusulkan ke BPPN untuk diberikan SKL," kata Boediono menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK. [nes]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya