Berita

Foto/RMOL

Hukum

KPK Temukan Dokumen Anggaran Proyek Bupati Labuhanbatu

JUMAT, 20 JULI 2018 | 15:43 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen anggaran proyek yang berkaitan dengan dugaan kasus suap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.

"Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait anggaran proyek," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah melaui pesan elektronik, Jumat (20/7)

Febri menjelaskan dokumen-dokumen tersebut ditemukan saat tim KPK mengadakan penggeledahan di dua tempat di Labuhanbatu, yakni Kantor Bupati dan pendopo di rumah dinas Bupati sejak pukul 10.00 WIB.


Ia menjelaskan saat ini tim KPK masih belum berhenti melakukan penggeledahan demi mendapatkan bukti lain yang dapat membuka kasus tersebut secara gamblang.

"Proses masih berjalan siang ini," tukasnya.

Selain Pangonal ada dua orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka, mereka adalah Pemilih PT Binivian Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan seseorang dari pihak swasta yakni Umar Ritonga.

Dalam konfrensi pers kali ini, pihak KPK belum dapat menunjukkan bukti uang karena uang yang sedianya akan diamankan dibawa kabur oleh salah satu tersangka yakni Umar Ritonga.

Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [fiq]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya