Berita

Foto/RMOL

Hukum

Wakapolri: Polisi Jangan Asal Tembak

JUMAT, 20 JULI 2018 | 14:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penindakan tegas dan terukur alias menembak oleh aparat Kepolisian terhadap pelaku kejahatan memang dibolehkan, jika kondisi dan situasinya mengancam jiwa aparat. Namun, personel Polri tidak boleh asal memuntahkan peluru dari senjata saat situasi dan kondisinya normal.

Begitu yang dikatakan oleh Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menjawab kritik LBH Jakarta, soal instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz, untuk tembak ditempat kepada terduga pelaku begal yang melawan ketika hendak ditangkap.

"Iya pokoknya tidak boleh ceroboh dalam menangani, seluruh aparat tidak boleh ceroboh kecuali aparat mengalami ancaman jiwa baru bisa (menembak). Sepanjang itu masih situasi normal tidak boleh ceroboh apalagi penembakan tidak boleh," kata Wakapolri di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/7).


Personel Polri baru bisa melakukan tindakan tegas dan terukur saat jiwanya terancam, ia mencontohkan saat tim Detasemen Khusus 88 anti teror Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga teroris di Jalan Raya Kaliurang, Yogyakarta beberapa waktu yang lalu.

"Seperti kejadian di Jogja itu ya terancam jiwanya udah ditebas kiri kanan baru bisa (menembak)," ungkapnya.

Sebelumnya, LBH Jakarta mempermasalahkan instruksi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis menembak di tempat setiap terduga pelaku begal yang melawan ketika hendak ditangkap. Instruksi itu disebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap).

Berdasarkan Perkap Nomor 1 dan Nomor 8/ 2009, polisi hanya boleh menembak dengan tujuan peringatan dan melumpuhkan. [fiq]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya