Berita

Foto/RMOL

Hukum

Wakapolri: Polisi Jangan Asal Tembak

JUMAT, 20 JULI 2018 | 14:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penindakan tegas dan terukur alias menembak oleh aparat Kepolisian terhadap pelaku kejahatan memang dibolehkan, jika kondisi dan situasinya mengancam jiwa aparat. Namun, personel Polri tidak boleh asal memuntahkan peluru dari senjata saat situasi dan kondisinya normal.

Begitu yang dikatakan oleh Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menjawab kritik LBH Jakarta, soal instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz, untuk tembak ditempat kepada terduga pelaku begal yang melawan ketika hendak ditangkap.

"Iya pokoknya tidak boleh ceroboh dalam menangani, seluruh aparat tidak boleh ceroboh kecuali aparat mengalami ancaman jiwa baru bisa (menembak). Sepanjang itu masih situasi normal tidak boleh ceroboh apalagi penembakan tidak boleh," kata Wakapolri di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/7).


Personel Polri baru bisa melakukan tindakan tegas dan terukur saat jiwanya terancam, ia mencontohkan saat tim Detasemen Khusus 88 anti teror Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga teroris di Jalan Raya Kaliurang, Yogyakarta beberapa waktu yang lalu.

"Seperti kejadian di Jogja itu ya terancam jiwanya udah ditebas kiri kanan baru bisa (menembak)," ungkapnya.

Sebelumnya, LBH Jakarta mempermasalahkan instruksi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis menembak di tempat setiap terduga pelaku begal yang melawan ketika hendak ditangkap. Instruksi itu disebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap).

Berdasarkan Perkap Nomor 1 dan Nomor 8/ 2009, polisi hanya boleh menembak dengan tujuan peringatan dan melumpuhkan. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya