Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Periksa Dirut PLN Soal Suap PLTU Riau-1

JUMAT, 20 JULI 2018 | 10:21 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sofyan yang sedianya akan diperiksa untuk tersangka suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo itu datang sekitar pukul 09.53 WIB. Dia masuk Gedung KPK bersama beberapa orang namun tidak banyak bicara saat diberondong pertanyaan wartawan.

Sofyan yang mengenakan kemeja panjang putih dipadu celana hitam hanya mengaku dirinya akan diperiksa sebagai saksi.


"Diperiksa sebagai saksi ya," katanya sambil berlalu masuk lobby Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/7).

Nama Sofyan Basir tidak asing dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah beberapa tempat diantaranya ruang kerja dan rumah anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih, kantor dan apartemen Johannes, kantor Sofyan Basir, dan kantor PJB Indonesia.

Dari penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti diantaranya rekaman CCTV, dokumen-dokumen terkait, alat komunikasi, dan alat-alat elektronik.

Kasus bermula saat KPK menduga Eni dan kawan-kawan menerima uang Rp 500 juta sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini merupakan yang ke empat kali dari Johannes dengan nilai total sekitarRp 4,8 miliar. Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta. Uang diberikan melalui staf dan keluarga Eni. Diduga peran Eni untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.

Saat ditangkap, KPK juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

Eni disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Johannes disangkakan melanggar pasal melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya