Berita

Foto/Net

Nusantara

164 Mayat Terkatung Di Danau Toba, Presiden Harus Turun Tangan

KAMIS, 19 JULI 2018 | 13:01 WIB | OLEH: NATALIUS PIGAI

SUDAH satu bulan KM Sinar Bangun yang tenggelam tanggal 18 Juni 2018 di Perairan Danau Toba Sumatera Utara meninggalkan problem serius. Setelah 21 orang korban selamat, tiga orang meninggal dunia, diperkirakan masih ada 164 jenazah di dasar Danau Toba. Demikian pula bangkai kapal tidak bisa diangkat.

Memang sebuah ironi di negeri sebesar ini sampai pemerintah angkat tangan. Pemerintahan Jokowi menghentikan pencarian jenazah dengan alasan kedalaman mencapai 450 meter. Penghentian pengangkatan jenazah hanya karena alasan kedalaman dan Indonesia tidak memiliki alat untuk sampai kedalaman tersebut.

Sederhana itukah alibi pemerintah, hanya karena faktor kedalaman dan tidak memiliki peralatan membiarkan 164 jenazah anak negeri tanpa dosa jadi bangkai di dasar danau. Alasan yang tidak masuk akal jika negeri besar seperti Indonesia dengan kemampuan teknologi dan uang yang melimpah ruah namun tidak bisa datangkan tenknologi dari negara lain atau minta bantuan negara lain.


Apakah mungkin pemimpin negeri ini telah kehilangan jati diri dan empati kemanusiaan, urat dan nurani kemanusiaan hilang sehilang akal budi dan rasio. Ironi dan sangat kontras, di saat di mana pemimpin yang menggaungkan diri sebagai sentrum utama Pancasilais, ketuhanan yang mengajarkan kemanusiaan dan penghormatan atas keadilan dan keadaban tanpa berbuat apa-apa. Jangan mengklaim diri pusat nasionalisme dan pemilik Pancasila jika tidak memiliki nurani kemanusiaan untuk mengembalikan 164 nyawa manusia yang terkatung-katung dan jadi bangkai di dasar danau kecil di tengah Pegunungan Bukit Barisan bukan di dasar samudera seperti tenggelamnya Malaysian Airlines di Samudera Hindia.

Kalau kita beda kasus ini ada empat pelanggaran yang harus dilihat dalam peristiwa di Danau Toba. Pertama, kelalaian administrator pelabuhan yang tidak mampu menertibkan lalu lintas pelayaran. Administrator pelabuhan merupakan pejabat pemerintah yang bertugas memanajemen transportasi laut juga mengelola bandar pelabuhan termasuk memastikan keselamatan pelayaran dan penumpang. Kedua, kelalaian kapten kapal yang tidak mematuhi aturan pelayaran dan tidak memenuhi standar kelayakan dan kepatutan pelayaran. Ketiga, pemerintah harus memastikan agar seluruh korban terangkat untuk memberi penguatan dan kepastian memenuhi rasa duka lara yang menyertai rakyat khususnya keluarga korban terobati. Keempat, memastikan adanya jaminan ganti rugi dan uang duka yang wajar bagi kemanusiaan.

Dari keempat hal ini aspek yang sangat penting dalam peristiwa Danau Toba adalah tanggung jawab pemerintah untuk memastikan adanya mayat korban agar dikembalikan kepada keluarga.

Sesuai dengan UU 17/2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa pemerintah mempunyai tugas untuk melakukan evakuasi baik korban yang hidup maupun korban meninggal dunia yang tenggelam di laut, sungai maupun danau. Demikian pula dalam perspektif hak asasi manusia, negara juga mempunyai kewajiban untuk memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan kebutuhan (government obligation to protect, to respect and to fulfill on human right). Kepastian adanya jaminan perlindungan yang pasti dari kecelakaan merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah, demikian pula hak warga negara untuk mengetahui keluarga yang menjadi korban (right to know) dan mematikan adanya hak atas remedial bagi keluarga korban. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa mengelak dari tanggung jawab.

Kalau dilihat secara utuh peristiwa tenggelamnya KM Sinabung maka sudah bisa dipastikan bahwa kematian ratusan penumpang merupakan korban akibat kelalaian pemerintah atau pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan karena adanya pembiaran (by ommision), sehingga pemerintah secara langsung merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas tragedi Danau Toba. Kalau di negara-negara lain presiden memimpin evakuasi dan menteri yang bertanggung jawab harus mengundurkan diri serta pihak yang bertanggung jawab di Sumatera Utara dipenjara.

Sejak 18 Juni sampai saat ini pemerintah tidak menaruh empati kemanusiaan, rasa peduli juga tanggung jawab sebagai pemegang otoritas tertinggi. Apa yang dipertontonkan pemerintah sekarang ini menunjukkan rasa ketidakmampuan manajemen bencana apalagi hanya dengan alasan yang sederhana seperti tidak memiliki teknologi. Negara bisa meminta bantuan atau sewa dari negara lain.

Danau Toba adalah salah satu potensi wisata di Indonesia bagian barat khususnya Sumatera Utara. Selain didukung oleh mobilitas wisatawan melalui moda transportasi Bandar Udara Silangit juga melalui hubungan transportasi darat yang sedang digencarkan oleh pemerintah akan meningkatkan mobilitas barang, jasa dan wisatan menuju Danau Toba. Animo pelaku bisnis untuk mendukung kawasan ekonomi khusus juga wisatawan domestik dan mancanegara yang menarik minat ke Danau Toba untuk mengetahui sejumlah misteri, potensi wisata, tarian adat istiadat serta panorama dan wisata danau. Namun demikian, bagaimana mungkin negara ini bisa meyakinkan dunia internasional bahwa wisata di Danau Toba aman dan nyaman jika negara ini tidak bertanggung jawab terhadap warga negara kita sendiri. Bahkan bukan tidak mungkin akan menjadi rahasia umum bagi wisatawan bahwa berwisata di Danau Toba berbahaya dan tidak nyaman dan negara tidak bertanggung jawab jika peristiwa naas menerpa wisatawan.

Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh menghentikan. Presiden jangan membiarkan Basarnas bekerja sendirian tetapi sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab harus turun tangan secara langsung melakukan pencarian dan pengangkatan bangkai kapal dan korban-korbannya dengan memberdayakan kemampuan teknologi, sumber daya yang dimiliki atau minta bantuan negara-negara yang memiliki teknologi dan SDM yang handal. [***] 

(Penulis adalah aktivis kemanusiaan)

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya