Berita

Elza Syarief/net

Hukum

Pengusaha Wong Daniel Tersangka Pemalsuan Surat Dan Penipuan

KAMIS, 19 JULI 2018 | 11:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur telah menetapkan pengusaha Surabaya, Wong Daniel Wiranata, sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan surat dan penipuan.

Hal itu dijelaskan oleh advokat senior Elza Syarief yang menjadi kuasa hukum dari pelapor, Soetrisno Dihardjo.

Kepada wartawan, Elza mengatakan bahwa Polda telah melaksanakan gelar perkara tanggal 28 Juni lalu. Kesimpulannya, status Wong Daniel sudah bisa ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.


"Rencananya, penyidik akan melakukan panggilan dan pemeriksaan Wong Daniel sebagai tersangka," kata Elza kepada redaksi, Kamis pagi (19/7).

Wong Daniel dilaporkan ke polisi dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana penipuan dengan cara memberikan Bilyet Giro untuk membayar pengembalian modal yang distempel Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Pemerintah Kota Balikpapan. Ia dijerat dengan pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Tadi pagi Elza berada di Mapolda Jatim untuk melaporkan Wong Daniel dalam perkara yang sama selaku kuasa hukum dari empat korban lain yaitu Mirtha Listiayu Etty, Lie Edwin Budi Wijaya, Liem Pramono Lukman, dan The Benny Arjuna. [ald]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya