Berita

M. Prasetyo/RMOL

Hukum

Jaksa Agung: Jangan Kaitkan Kasus HAM Masa Lalu Dengan Janji Nawacita Jokowi

SENIN, 16 JULI 2018 | 12:44 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu yang hingga saat ini belum ada titik terangnya tidak bisa dikait-kaitkan dengan janji Nawacita Joko Widodo.

Demikian ditegaskan Jaksa Agung, M Prasetyo saat ditemui di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (16/7).

"Jangan kaitkan dengan janji nawacita, ini kasusnya sudah sejak lama dilakukan, sejak zaman presiden sebelumnya juga sudah ada pernyataan seperti itu. Jangan dikait-kaitkan dengan janji-janji nawacita dan sebagainya, kita semua punya semangat, keinginan yang sama untuk menyelesaikan ini secepatnya," ujar M Prasetyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/7).


Ia menjelaskan, penyelesaian kasus HAM masa lalu hingga kini mandeg karena terkendala pengumpulan bukti, fakta dan saksi yang terbilang sulit.

"Tentu terkendala pada realitas bukti dan fakta yang harus dikumpulkan," imbuhnya

Setidaknya ada sembilan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang mangkrak, tidak jelas pengusutan dan penyelesaiannya. Mulai dari kasus pembunuhan massal tahun 1965-1966, pembunuhan misterius (Petrus) tahun 1982-1985, Tanjung Priok tahun 1984, Talangsari tahun 1989, penculikan dan kerusuhan Mei 1998, Timor-Timur 1999, Abepura 2000, Wasior 2001-2002 sampai Wamena 2003.

Namun menurut M Prasetyo, penyelesaian HAM berat masa lalu yang memungkinkan untuk ditangani hanyalah kasus-kasus setelah tahun 2000.

"Kami tidak bisa menjanjikan itu (rampung sebelum Pilpres 2019) yang akan kami lakukan dan masih mungkin dilakukan adalah perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000, setelah kami memiliki UU tentang peradilan HAM, kami punya UU 26/2000. Sementara untuk kasus yang lain, tujuh lainnya itu terjadinya sebelum kami mempunyai UU itu, di situ perlu ada keputusan-keputusan politik dari DPR, perlu dibentuk adhoc yang sampai sekarang semuanya belum ada," paparnya. [wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya