Berita

M. Prasetyo/RMOL

Hukum

Jaksa Agung: Jangan Kaitkan Kasus HAM Masa Lalu Dengan Janji Nawacita Jokowi

SENIN, 16 JULI 2018 | 12:44 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu yang hingga saat ini belum ada titik terangnya tidak bisa dikait-kaitkan dengan janji Nawacita Joko Widodo.

Demikian ditegaskan Jaksa Agung, M Prasetyo saat ditemui di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (16/7).

"Jangan kaitkan dengan janji nawacita, ini kasusnya sudah sejak lama dilakukan, sejak zaman presiden sebelumnya juga sudah ada pernyataan seperti itu. Jangan dikait-kaitkan dengan janji-janji nawacita dan sebagainya, kita semua punya semangat, keinginan yang sama untuk menyelesaikan ini secepatnya," ujar M Prasetyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/7).


Ia menjelaskan, penyelesaian kasus HAM masa lalu hingga kini mandeg karena terkendala pengumpulan bukti, fakta dan saksi yang terbilang sulit.

"Tentu terkendala pada realitas bukti dan fakta yang harus dikumpulkan," imbuhnya

Setidaknya ada sembilan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang mangkrak, tidak jelas pengusutan dan penyelesaiannya. Mulai dari kasus pembunuhan massal tahun 1965-1966, pembunuhan misterius (Petrus) tahun 1982-1985, Tanjung Priok tahun 1984, Talangsari tahun 1989, penculikan dan kerusuhan Mei 1998, Timor-Timur 1999, Abepura 2000, Wasior 2001-2002 sampai Wamena 2003.

Namun menurut M Prasetyo, penyelesaian HAM berat masa lalu yang memungkinkan untuk ditangani hanyalah kasus-kasus setelah tahun 2000.

"Kami tidak bisa menjanjikan itu (rampung sebelum Pilpres 2019) yang akan kami lakukan dan masih mungkin dilakukan adalah perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000, setelah kami memiliki UU tentang peradilan HAM, kami punya UU 26/2000. Sementara untuk kasus yang lain, tujuh lainnya itu terjadinya sebelum kami mempunyai UU itu, di situ perlu ada keputusan-keputusan politik dari DPR, perlu dibentuk adhoc yang sampai sekarang semuanya belum ada," paparnya. [wid]


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya