Berita

Bisnis

Kesepakatan Pemerintah-Freeport Bukan Prestasi!

MINGGU, 15 JULI 2018 | 22:13 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Kesepakatan Pemerintah Indonesia via Inalum mendapat saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% bukan sebuah prestasi.

"Tak ada prestasi, karena saham tersebut harus beli. Itu mekanisme pasar biasa," Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah melalui pesan elektronik, Minggu (14/7).

Menurut Fahri, keuntungan PTFI di bawah rezim Kontrak Karya (KK) Undang UndangPokok Pertambangan yang kini dikoreksi oleh UU Minerba, sudah lebih dari cukup bahwa pelepasan saham PTFI ke pemerintah tidak harus jual beli dan serahkan begitu saja. Melainkan cukup dikelola sendiri.


"Negara berdaulat tidak selayaknya meletakkan diri serendah itu, atau membungkuk serendah perseroan. Ini sangatlah memalukan," cetusnya seraya mengingatkan dengan kasus divestasi Newmont, dimana utang membuat daerah tak dapat apa-apa dan akhirnya harus dijual lagi.

Bahkan sekarang, tambah politisi dari PKS itu lagi, akan dibeli lagi oleh perusahaan asing pasca IPO. Jadi, kata Fahri, dimana letak kedaulatan divestasi.

"Kita baru tahu kalau telah kita ditipu. Begitu pula hal dengan Freeport, bahwa kesepakatan dengan PTFI membuat FI untung dua hal secara langsung. Pertama, bisa eksport konsentrat, kedua mendapat jaminan perpanjangan operasi dan tak perlu bayar kerugian negara," katanya.

"Semua ini keuntungan seketika kaum kapitalis itu. Padahal menurut UU Minerba, ekspor konsentrat bisa dilakukan jika PTFI, kontrak karyanya diubah jadi IUP dan harus membangun smelter di Indonesia (khususnya Papua). Sekarang bagaimana?" tambahnya.

Disampaikan Fahri, perubahan rezim KK menjadi IUP (Ijin Usaha Pertambangan), bangun smelter, divestasi saham, perubahan besaran royalti dan luas wilayah penambangan adalah untuk mematuhi UU Minerba, bukan perpanjangan KK.

"Ini nego apa? Mestinya, pembahasan perpanjangan KK dilakukan oleh pemerintahan terpilih tahun 2019, atau 2 tahun sebelum KK berakhir (2021). Apa yang diburu? Rakyat itu berhak tahu apakah ini ada hubungan dengan pemilu atau dukungan negara tertentu?" katanya.

Mastinya, lanjut Fahri lagi, semua itu harus dilakukan dengan disesuaikan dengan UU Minerba. Sebab jika tidak, bisa timbulkan kerugian negara.

"Silahkan KPK menyuruh BPK mengaudit secara menyeluruh, kalau berani terbuka sekalian deh," tantangnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya