Berita

Pertahanan

Bareskrim Terus Dalami Kasus Penyalahgunaan Izin Impor Bawang

SABTU, 14 JULI 2018 | 05:11 WIB | LAPORAN:

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan izin impor bawang putih dengan tersangka berinisial PNS selaku pemilik PT FMT dan PT CGM.

“Masih terus dilakukan pendalaman semua, nanti kalau sudah lengkap akan kami jelaskan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga, Jumat (13/7).

Menurut dia, penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun, belum bisa disampaikan detailnya siapa saja yang diperiksa.

“Ada yang sudah dimintai keterangan, tapi saya belum evaluasi karena banyak kasus lain. Saya mau cek dulu ya,” ujarnya.

Sementara, Daniel mengakui kalau penyidik sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap PNS.

“Belum dilakukan penahanan, saya belum sempat evaluasi. Saya akan segera evaluasi,” jelas dia.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menyita 300 ton bawang putih di sebuah gudang kawasan Surabaya, Jawa Timur. Diduga, bawang putih asal Cina karena ada penyalahgunaan izin impor.

Harusnya, impor bawang putih ini dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero) sesuai yang tertera dalam dokumen perjanjian ekspor impor. Namun, ternyata pelaksanaan impor dilakukan oleh PT CGM.

Selain itu, ratusan ton bawang putih tersebut juga sebanyak 7 ton merupakan bibit bawang putih yang diimpor oleh perusahaan rekanan PT PTI yaitu PT TSR Rejeki.

Sehingga, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini antara lain Direktur PT TSR inisial TKS yang ditangkap polisi. Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Operasional PT Pertani berinisial MYI, Direktur PT. CGM inisial TDJ dan PNS.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 144 Jo pasal 147 UU 18/2012 tentang Pangan serta pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar dan paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. [ian]

Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Ini Kisah di Balik Fufufafa Dikaitkan dengan Gibran

Rabu, 11 September 2024 | 01:15

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

AHY Tuntaskan Ujian Doktoral dengan Nilai Hampir Sempurna

Kamis, 12 September 2024 | 17:12

UPDATE

Taiwan Bersiap Hadapi Hujan Petir Bebinca

Jumat, 13 September 2024 | 16:05

Cawagub Pendamping Emil Menghadap Pimpinan MPR di Senayan, Ada Apa?

Jumat, 13 September 2024 | 15:44

Begini Strategi Pertamina Wujudkan Net Zero Emissions 2060

Jumat, 13 September 2024 | 15:41

Diduga Pungli Rp500 Ribu, Anggota Samsat Bekasi Diproses Propam

Jumat, 13 September 2024 | 15:29

Sinyal Kepanikan Jokowi Makin Kuat Jelang Lengser

Jumat, 13 September 2024 | 15:25

Ormas Lebih Mudah Ketemu Presiden Jokowi Ketimbang Pimpinan KPK

Jumat, 13 September 2024 | 15:24

Lebih Akurat, Taiwan Mulai Gunakan Teknologi AI untuk Ramal Cuaca

Jumat, 13 September 2024 | 15:24

Bank Sentral Eropa Kembali Pangkas Suku Bunga

Jumat, 13 September 2024 | 15:15

Lebih dari 20 Negara Afrika Dukung Israel Kuasai Palestina

Jumat, 13 September 2024 | 15:10

Kementan Targetkan Produksi Beras 32,29 Juta Ton di 2025

Jumat, 13 September 2024 | 14:55

Selengkapnya