Berita

Foto: Net

Politik

Demi Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Perlu Revisi UU Zakat

SABTU, 14 JULI 2018 | 01:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Demi mengoptimalkan peran zakat bagi pemberdayaan masyarakat, pemerintah perlu merevisi UU Zakat sebagai bagian penerimaan negara di samping pajak.

Begitu kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Lazisnu Muhammad Sulton Fatoni dalam seminar bertajuk "Optimalisasi Peran Zakat Di Era Ekonomi Disruptif" yang digelar Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Jumat (13/6).

Revisi UU Zakat terbilang mendesak sebab institusi pengelola zakat memiliki banyak keterbatasan, sementara antusiasme masyarakat muslim tinggi.


Fatoni menggarisbawahi bahwa UU yang baru itu harus mengarahkan institusi pengelola zakat bisa bekerja profesional.

"Potensi zakat sangat besar, pertumbuhan zakat terus meningkat sementara institusi zakat kalah jauh dengan Ditjen Pajak," katanya.

Lebih lanjut, dia menyarankan agar pemerintah menggabungkan institusi zakat dengan pajak. Merger diperlukan untuk mendorong institusi zakat menjadi pengelola yang mampu berkontribusi secara optimal dalam proses pemberdayaan masyarakat.

"Urgensi penggabungan institusi zakat dan pajak itu untuk profesionalitas, efisiensi dan transparansi. Maka sudah saatnya zakat diback up teknologi canggih, aparatur yang kuat mulai dari aparat administrasi, pengawas, pemeriksa hingga penegak hukum," ujarnya.

Dia yakin, saat zakat dan pajak dikelola oleh Kementerian Keuangan, penerimaan negara semakin varian. Tidak lagi hanya pajak dan penerimaan bukan pajak.

"Asas keadilan pun semakin nyata dengan adanya formula penggabungan obyek zakat dan obyek pajak, tidak ada lagi double tax, bayar zakat dan bayar pajak. Keduanya saling melengkapi," pungkasnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya