Berita

Taufik Rahman/Net

Hukum

Uang Dari Kontraktor Dibelikan Honda CRV

Perkara Suap Pejabat Lampung Tengah
JUMAT, 13 JULI 2018 | 11:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengaku menggunakan sebagian uang dari kontraktor untuk membeli mobil Honda CRV. Mobil itu akan dijual jika Bupati Mustafa butuh uang operasional.

"Mobil tersebut sudah saya serahkan kepada KPK. Termasuk uang Rp 330 juta telah saya serahkan ke KPK?," aku Taufik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Dalam nota pembelaannya, Taufik mengaku bersalah telah menyuap DPRD Lampung Tengah. Ia berharap bisa men­jalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Lampung. "Agar saya tetap bisa membimbing anak-anak meski dalam tahanan. Mereka bisa setiap saat berkunjung,"  pintanya.


Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, kepada Taufik. Jaksa menilai, Taufik terbukti bersama-sama Mustafa menyuap DPRD Rp 9,6 miliar.

Uang itu diberikan agar Dewan menyetujui rencana pinjaman Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Juga agar pimpinan Dewan menan­datangani surat pernyataan kesediaan pemotongan Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil jika gagal bayar.

Taufik mengumpulkan duit untuk DPRD dari para kontraktor.Sebagai imbal baliknya, kontraktor meminta proyek tahun anggaran 2018 ke­pada Taufik.

Sementara terhadap Bupati Mustafa, jaksa KPK menuntut hukuman lebih berat: 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Perbuatan Mustafa memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa (Mustafa) terbukti melakukan tindak pidana ko­rupsi secara bersama-sama dan berlanjut," Jaksa Asri Irwan membacakan amar tun­tutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya