Berita

Taufik Rahman/Net

Hukum

Uang Dari Kontraktor Dibelikan Honda CRV

Perkara Suap Pejabat Lampung Tengah
JUMAT, 13 JULI 2018 | 11:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengaku menggunakan sebagian uang dari kontraktor untuk membeli mobil Honda CRV. Mobil itu akan dijual jika Bupati Mustafa butuh uang operasional.

"Mobil tersebut sudah saya serahkan kepada KPK. Termasuk uang Rp 330 juta telah saya serahkan ke KPK?," aku Taufik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Dalam nota pembelaannya, Taufik mengaku bersalah telah menyuap DPRD Lampung Tengah. Ia berharap bisa men­jalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Lampung. "Agar saya tetap bisa membimbing anak-anak meski dalam tahanan. Mereka bisa setiap saat berkunjung,"  pintanya.


Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, kepada Taufik. Jaksa menilai, Taufik terbukti bersama-sama Mustafa menyuap DPRD Rp 9,6 miliar.

Uang itu diberikan agar Dewan menyetujui rencana pinjaman Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Juga agar pimpinan Dewan menan­datangani surat pernyataan kesediaan pemotongan Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil jika gagal bayar.

Taufik mengumpulkan duit untuk DPRD dari para kontraktor.Sebagai imbal baliknya, kontraktor meminta proyek tahun anggaran 2018 ke­pada Taufik.

Sementara terhadap Bupati Mustafa, jaksa KPK menuntut hukuman lebih berat: 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Perbuatan Mustafa memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa (Mustafa) terbukti melakukan tindak pidana ko­rupsi secara bersama-sama dan berlanjut," Jaksa Asri Irwan membacakan amar tun­tutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya